35 Guru Non ASN Bersertifikat di Dumai Tuntut Pencairan TPG dan TPP
- calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
- print Cetak

Aliansi Guru SDN Non ASN Bersertifikasi mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Dumai di Ruang Paripurna, Senin (2/3/2026), memperjuangkan pencairan TPG dan TPP.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral, Dumai – Sebanyak 35 guru SDN non ASN bersertifikat di Dumai yang tergabung dalam Aliansi Guru SDN Non ASN Bersertifikasi menuntut pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang hingga kini belum mereka terima.
Tuntutan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Dumai di Ruang Paripurna, Senin (2/3/2026) siang.
Perwakilan aliansi, Ihza, mengungkapkan para guru telah mengantongi sertifikat pendidik yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui persetujuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Dumai. Mereka juga telah mengabdi dengan masa kerja bervariasi, mulai dari lima hingga 20 tahun.
“Kami sudah bersertifikat. Jam mengajar kami terpenuhi. Tapi saat berharap TPG cair, kami terkendala syarat SK dari kepala daerah. SK kepala sekolah tidak diakui. Bagaimana kami mau hidup?” ujar Ihza di hadapan anggota dewan.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan, terlebih guru non ASN bersertifikat di sejumlah daerah lain sudah menerima TPG.
“Guru di Pekanbaru, Rohil, Bengkalis bahkan Lampung sudah mendapatkan TPG. Kami tahu itu karena intens berkomunikasi,” katanya.
Menanggapi keluhan tersebut, anggota Komisi I DPRD Dumai, Edison, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan para guru. Ia bahkan menegaskan tidak ada regulasi yang melarang guru bersertifikat menerima TPG.
“Penganggaran gaji dan TPG ini dari APBN, bukan APBD Dumai. Jadi tidak membebani keuangan daerah. Saya sudah pelajari, tidak ada aturan yang menghalangi guru bersertifikat menerima TPG,” tegasnya.
Komisi I pun meminta Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Dumai segera melakukan studi tiru ke daerah yang telah mencairkan TPG bagi guru non ASN bersertifikat. Selain itu, Disdikbud diminta segera berkoordinasi dengan Wali Kota Dumai untuk menerbitkan SK yang menjadi syarat administrasi pencairan.
“Kami minta segera ambil langkah konkret. Terbitkan SK dari wali kota untuk mereka,” ujar Edison.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Dumai, Maysarah, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti hasil hearing tersebut.
“Kami siap melakukan studi tiru dan berkoordinasi dengan Wali Kota agar para guru ini bisa mendapatkan SK sebagai persyaratan pencairan TPG,” katanya.
Usai hearing, Komisi I DPRD Dumai menegaskan batas waktu penerbitan SK Wali Kota paling lambat sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026. Para guru berharap, perjuangan mereka kali ini membuahkan hasil dan hak yang selama ini dinanti dapat segera direalisasikan.***
- Penulis: Redaksi







