Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Kakak Beradik Pengedar Narkoba Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti di Plafon Rumah

Kakak Beradik Pengedar Narkoba Diciduk, Polisi Temukan Barang Bukti di Plafon Rumah

  • calendar_month Minggu, 1 Sep 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Kabarviral, Pekanbaru – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil membekuk tiga orang pengedar narkoba di wilayah Pekanbaru. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah GM, EP, dan M, yang diketahui beroperasi di kawasan tersebut. Dari ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan ketiga pengedar ini dilakukan pada Kamis (29/08/2024). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 132,86 gram sabu, 61 butir pil ekstasi, dan 28,84 gram serbuk ekstasi.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, mengungkapkan bahwa pelaku pertama yang diringkus adalah EP dan GM, yang merupakan kakak beradik. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Nuri X, Kecamatan Marpoyan Damai.

“Di kamar pelaku, ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor tiga gram dan tiga timbangan digital. Dari keterangan mereka, narkotika tersebut diperoleh dari pelaku M,” jelas Kompol Bagus.

Berdasarkan keterangan dari EP dan GM, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku M di Jalan Rawa Bening Ujung, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani. Petugas langsung bergerak dan mengamankan M di lokasi tersebut.

Saat melakukan penggeledahan di rumah M, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening klip merah berisi sabu ukuran sedang dan tiga bungkus plastik berisi pecahan pil ekstasi. Selain itu, terdapat 61 kapsul berisi serbuk ekstasi serta sejumlah barang bukti lainnya. Barang-barang tersebut disembunyikan di atas plafon rumah M.

“Barang bukti itu kita temukan di atas plafon rumah,” tambah Kompol Bagus.

Kini, pelaku GM dan EP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara pelaku M dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun.

Dengan adanya penangkapan ini, pihak kepolisian terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya. (Red/Isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla 

    Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla 

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Dumai, — PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dumai) menegaskan komitmennya dalam kesiapsiagaan mendukung pemerintah dalam upaya mitigasi pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kota Dumai. Komitmen ini dibuktikan lewat dukungan penuh Kilang Dumai sebagai tuan rumah pelaksanaan Apel Siaga Pengendalian Karhutla Tahun 2026 di Dumai yang dilaksanakan di Lapangan […]

  • 12 Personel Polda Riau Dipecat Tidak Hormat

    Terlibat Narkotika hingga Penipuan, 12 Personel Polda Riau Dipecat Tidak Hormat

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Polda Riau memecat 12 personel Polri lewat upacara PTDH. Kapolda Riau menegaskan narkotika dan pelanggaran berat jadi garis merah tanpa ampun. Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 12 personel pada Kamis (29/1/2026). Upacara ini dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol Herry Heryawan serta diikuti oleh sejumlah Pejabat Utama […]

  • Video Diduga Inara Rusli–Insanul Fahmi Hebohkan Publik, Kasus Saling Lapor Meletup!

    Video Diduga Inara Rusli–Insanul Fahmi Hebohkan Publik, Kasus Saling Lapor Meletup!

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Jagat media sosial digemparkan oleh beredarnya video intim yang diduga melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Rekaman CCTV tersebut memicu saling lapor antar pihak hingga menyeret nama Virgoun. Ibunda Virgoun, Eva Manurung, akhirnya buka suara membantah keterlibatan putranya. Dalam video yang beredar, Inara dan Fahmi diduga tidak hanya bermesraan saja, tetapi juga melakukan […]

  • Warga Pekanbaru Serbu Mal Saat Black Out

    Warga Pekanbaru Serbu Mal Saat Black Out

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • 0Komentar

    PEKANBARU (KABARVIRAL.CO) – Pemadaman listrik kembali terjadi di sejumlah wilayah Pekanbaru pada Sabtu siang. Warga memilih “ngungsi” ke mal untuk mencari udara dingin, makan, hingga menghindari panas akibat listrik padam. Aliran listrik di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru kembali pada Sabtu (23/5/2026) siang. Akibat kondisi tersebut, warga memilih untuk bepergian ke tempat yang masih terdapat aliran […]

  • Kepala UPT Riau Terpaksa Berutang demi Setoran Rp7 Miliar ke Gubernur

    Kepala UPT Riau Terpaksa Berutang demi Setoran Rp7 Miliar ke Gubernur

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • 0Komentar

    KABARVIRAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap para Kepala UPT di Pemprov Riau terpaksa berutang hingga menggadaikan sertifikat demi memenuhi permintaan uang Rp7 miliar dari Gubernur Riau Abdul Wahid. Permintaan jatah proyek ini terjadi di tengah defisit anggaran daerah Rp3,5 triliun, memicu keprihatinan atas lemahnya integritas pejabat publik. “Jadi informasi yang kami terima dari para […]

  • Dua tersangka kasus narkotika memperlihatkan barang bukti pil ekstasi saat diamankan Satres Narkoba Polres Dumai. Polisi menyita 35 butir pil ekstasi yang disembunyikan di bawah pintu rumah dan paha pelaku dari dua lokasi berbeda di Kota Dumai.

    Dua Pria Dumai Diciduk, Ekstasi Disembunyikan di Bawah Pintu dan Paha Pelaku

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Dua pria di Dumai ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai setelah polisi menemukan puluhan pil ekstasi yang disembunyikan di bawah pintu rumah dan paha pelaku. Peredaran narkotika di Kota Dumai kembali dipukul telak. Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap jaringan penyalahgunaan pil ekstasi dan mengamankan dua pria di lokasi berbeda, Minggu (8/2/2026). Dari operasi […]

expand_less