Buronan Penggelapan Uang Koperasi Miliaran Rupiah, Serahkan Diri ke Kejari Bengkalis
- calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
- print Cetak

Terpidana kasus penggelapan miliaran rupiah, Saut Parulian Hutabarat menyerahkan diri ke Kejari Bengkalis.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabarviral, Bengkalis – Setelah hampir satu setengah tahun dalam pelarian, Saut Parulian Hutabarat, terpidana kasus penggelapan miliaran rupiah, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada Rabu (14/08/24). Saut, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam CU 17 Agustus, telah menjadi buronan sejak Januari 2023.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli, Saut menyerahkan diri setelah sekian lama menghindari eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan anggota koperasi sebesar Rp 3.120.000.000.
Meski Pengadilan Negeri Bengkalis sebelumnya memvonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan MA akhirnya memutuskan bahwa Saut bersalah sesuai Pasal 374 KUHP.
Sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah), Saut menghilang, mendorong Kejari Bengkalis untuk mengeluarkan Surat Penetapan DPO pada 16 Januari 2023. Upaya pengejaran oleh Tim Intelijen dan Tim Pidana Umum Kejari Bengkalis, bersama Polres Bengkalis, dilakukan hingga ke Sumatra Utara, tempat Saut diketahui bersembunyi di rumah anaknya di Desa Partali Julu, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Setelah melacak pergerakannya selama lebih dari 20 hari, Saut akhirnya menyerah dan mendatangi Kejari Bengkalis didampingi keluarganya.
“Terpidana telah kami eksekusi ke Lapas Kelas II Bengkalis,” ujar Resky menutup keterangannya.
Kasus ini pun menjadi penutup dari pelarian panjang Saut yang sempat mencoba menghindari jerat hukum.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






