Polisi Gerebek Rumah di Siak Kecil, Dua Pelaku Narkoba Dibekuk

Dua tersangka pengedar narkoba bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolres Bengkalis, Rabu (17/7/2024).
Dua tersangka pengedar narkoba bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolres Bengkalis, Rabu (17/7/2024)

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk dua pelaku narkoba dalam sebuah penggerebekan di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Penggerebekan ini terjadi pada Rabu (17/7/2024) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah mereka.

KEDUA pelaku yang ditangkap adalah ELS (37) dan JF (38), warga setempat, yang ditangkap tanpa perlawanan pada Ahad (14/7/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, menyatakan bahwa informasi dari warga sangat membantu dalam operasi ini.

“Tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan ternyata benar adanya,” ujar Iptu Hasan Basri, Rabu (17/7/2024). “Saat penggerebekan, kami menemukan tujuh paket plastik berisi sabu seberat 4,62 gram dan satu paket plastik seberat 0,27 gram.”

Barang bukti lain yang disita oleh polisi meliputi botol tube penyimpanan sabu, gunting, satu unit timbangan digital, satu unit handphone android, satu buah dompet, uang tunai sebesar Rp130.000, satu kotak rokok, dan satu handphone android lainnya.

“Kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas Hasan.

Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.**