Breaking News
light_mode
Beranda » Rohil » Hotel Lucky Star di Rokan Hilir Disorot, Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online

Hotel Lucky Star di Rokan Hilir Disorot, Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online

  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral — Sebuah hotel yang berada di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, disorot publik. Hotel Lucky Star diduga tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya sebagai tempat penginapan, melainkan dimanfaatkan sebagai lokasi praktik prostitusi berbasis daring.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi dari masyarakat serta hasil penelusuran awak media yang menemukan aktivitas sejumlah perempuan muda di beberapa area hotel.

Dari keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, perempuan-perempuan tersebut diduga menawarkan jasa melalui aplikasi berbasis online dengan tarif yang relatif terjangkau.

Dalam penelusuran lebih lanjut, awak media mendapati sejumlah kamar hotel yang diduga dialihfungsikan, tidak sesuai dengan peruntukan penginapan pada umumnya.

Aktivitas keluar-masuk tamu dengan durasi singkat turut memperkuat dugaan adanya praktik yang menyimpang dari ketentuan usaha perhotelan.

Pemilik Hotel Lucky Star berinisial AH disebut-sebut mengetahui aktivitas tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan.

Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp tidak mendapat respons.

Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk melakukan pengecekan langsung dan menyeluruh.

Penindakan dinilai perlu dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan moralitas di pusat ibu kota kabupaten.

Ancaman Sanksi Hukum

Secara hukum, praktik menyediakan atau memfasilitasi tempat untuk prostitusi dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan memudahkan perbuatan cabul atau menyediakan tempat untuk kegiatan tersebut dapat dijerat pidana penjara dan/atau denda.

Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan perizinan usaha, mulai dari teguran tertulis, penyegelan, hingga pencabutan izin operasional.

Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diharapkan bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti informasi ini. Hingga saat ini, kasus tersebut masih sebatas dugaan dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.(fad)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Liburan Nataru 2025: Roro Dumai-Rupat Kini Tambah Trip Malam Hingga Pukul 22.00 WIB

    Liburan Nataru 2025: Roro Dumai-Rupat Tambah Trip Malam Hingga Pukul 22.00 WIB

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Kabar gembira untuk masyarakat yang ingin berlibur di musim Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025! Dinas Perhubungan Riau melalui UPT Pengelolaan Perhubungan (UPT PP) Wilayah I Kota Dumai menambah jam operasional Roro di Pelabuhan Dumai-Rupat. Penambahan ini resmi berlaku sejak 20 Desember 2024. Jika biasanya layanan Roro berakhir pukul 18.30 WIB, kini […]

  • Ketua KPK Setyo Budiyanto.

    KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Batas Hadiah Pernikahan Naik Jadi Rp1,5 Juta

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – KPK resmi menaikkan batas nominal pelaporan gratifikasi lewat Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, hadiah pernikahan hingga rekan kerja kini maksimal Rp1,5 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. […]

  • Kasmarni dan Bagus Santoso Resmi Diusung PPP di Pilkada Bengkalis 2024

    Kasmarni dan Bagus Santoso Resmi Diusung PPP di Pilkada Bengkalis 2024

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • 0Komentar

    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengusung pasangan Kasmarni dan Bagus Santoso sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis untuk Pilkada 2024. Surat Rekomendasi diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Umum DPP PPP, H Rusli Efendi, dalam sebuah acara yang berlangsung di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/7/2024). PENYERAHAN surat rekomendasi […]

  • 14 Paket Sabu dalam Tas Hitam, Pria di Dumai Terancam Hukuman Berat

    14 Paket Sabu dalam Tas Hitam, Pria di Dumai Terancam Hukuman Berat

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Seorang pria berinisial RF (33), warga Jalan Sidorejo Gang Melati, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai pada Jumat (24/1/2025) dini hari. Pria tersebut diduga membawa 14 paket butiran kristal yang disinyalir adalah narkotika jenis sabu. RF diketahui memiliki alamat KTP di Kecamatan Dumai Kota, namun […]

  • Sattpol PP Kampar Amankan Remaja Mabuk Tuak dan Hirup Lem,

    Diduga Mabuk Tuak dan Lem, 7 Remaja Diamankan Satpol PP Kampar

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Tim Patroli 24 Jam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar mengamankan tujuh remaja laki-laki dan perempuan di wilayah Bangkinang Kota, Selasa malam hingga Rabu dini hari (7/1/2026). Tiga di antaranya diduga dalam kondisi mabuk minuman keras jenis tuak. Ketujuh remaja tersebut diamankan dari sejumlah lokasi berbeda, yakni Taman Kota Bangkinang, Lapangan […]

  • Bantah Tuduhan Suap, Tangis Sri Haryanti Pecah saat Bacakan Pledoi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

    Bantah Tuduhan Suap, Tangis Sri Haryanti Pecah saat Bacakan Pledoi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
    • 0Komentar

    Sri Haryanti tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas dugaan suap kasus narkotika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (23/7/2024) petang.  JAKSA yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bengkalis itu dengan terisak menyatakan dirinya tidak pernah berniat mencederai integritas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan jaksa. “Sebagai […]

expand_less