Breaking News
light_mode
Beranda » Rohil » Hotel Lucky Star di Rokan Hilir Disorot, Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online

Hotel Lucky Star di Rokan Hilir Disorot, Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online

  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral — Sebuah hotel yang berada di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, disorot publik. Hotel Lucky Star diduga tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya sebagai tempat penginapan, melainkan dimanfaatkan sebagai lokasi praktik prostitusi berbasis daring.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi dari masyarakat serta hasil penelusuran awak media yang menemukan aktivitas sejumlah perempuan muda di beberapa area hotel.

Dari keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, perempuan-perempuan tersebut diduga menawarkan jasa melalui aplikasi berbasis online dengan tarif yang relatif terjangkau.

Dalam penelusuran lebih lanjut, awak media mendapati sejumlah kamar hotel yang diduga dialihfungsikan, tidak sesuai dengan peruntukan penginapan pada umumnya.

Aktivitas keluar-masuk tamu dengan durasi singkat turut memperkuat dugaan adanya praktik yang menyimpang dari ketentuan usaha perhotelan.

Pemilik Hotel Lucky Star berinisial AH disebut-sebut mengetahui aktivitas tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan.

Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp tidak mendapat respons.

Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk melakukan pengecekan langsung dan menyeluruh.

Penindakan dinilai perlu dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan moralitas di pusat ibu kota kabupaten.

Ancaman Sanksi Hukum

Secara hukum, praktik menyediakan atau memfasilitasi tempat untuk prostitusi dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan memudahkan perbuatan cabul atau menyediakan tempat untuk kegiatan tersebut dapat dijerat pidana penjara dan/atau denda.

Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan perizinan usaha, mulai dari teguran tertulis, penyegelan, hingga pencabutan izin operasional.

Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diharapkan bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti informasi ini. Hingga saat ini, kasus tersebut masih sebatas dugaan dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.(fad)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus DBD Meningkat, Anggaran Dinkes Rohil Disorot: Publik Pertanyakan Kinerja Kabid P2PPL

    Kasus DBD Meningkat, Anggaran Dinkes Rohil Disorot: Publik Pertanyakan Kinerja Kabid P2PPL

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Rokan Hilir — Lonjakan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Rokan Hilir memicu sorotan tajam publik. Hingga awal Februari 2026, tercatat 38 kasus DBD, dengan 29 kasus di Kecamatan Bangko, angka yang dinilai meningkat drastis dibanding periode sebelumnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap efektivitas penggunaan anggaran penanggulangan DBD oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) […]

  • Pinjam Motor Tak Kembali, Wanita di Dumai Barat Ditangkap Polisi

    Pinjam Motor Tak Kembali, Wanita di Dumai Barat Ditangkap Polisi

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Seorang wanita di Dumai Barat ditangkap tanpa perlawanan setelah diduga menggelapkan sepeda motor yang dipinjam dengan alasan menjenguk anak sakit. Polisi bergerak cepat usai menerima laporan korban. Kepolisian Sektor Dumai Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Jalan Dermaga Darat, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Kapolsek Dumai Barat, Kompol […]

  • Kapolres Rohil Tegas! Premanisme Berkedok Ormas Akan Ditindak Hukum

    Kapolres Rohil Tegas! Premanisme Berkedok Ormas Akan Ditindak Hukum

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • 0Komentar

    BAGANSIAPIAPI, KABARVIRAL – Kapolres Rokan Hilir (Rohil), AKBP Isa Imam Syahroni, menegaskan bahwa segala bentuk premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (Ormas) akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Polres Rohil mengajak semua pihak dan stakeholder untuk bersinergi dalam mengawasi serta menolak […]

  • Gelombang Mayat di Panipahan Berlanjut, Korban Terbaru Tubuh Tinggal Tengkorak dan Hancur

    Gelombang Mayat di Panipahan Berlanjut, Korban Terbaru Tubuh Tinggal Tengkorak dan Hancur

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Seorang nelayan kembali menemukan mayat mengapung di perairan Panipahan, Rohil, menjadikan total penemuan mencapai 11 jasad dalam beberapa waktu terakhir. Korban berjenis kelamin laki-laki ditemukan dalam kondisi rusak parah dan diduga telah lama terombang-ambing di laut akibat cuaca ekstrem. Polisi masih menyelidiki identitas dan penyebab kematiannya. Penemuan mayat di perairan Panipahan, Kecamatan Pasir […]

  • Kilang Dumai Raih Sertifikasi Internasional, Siap Produksi PertaminaSAF dari Minyak Jelantah

    Kilang Dumai Raih Sertifikasi Internasional, Siap Produksi PertaminaSAF dari Minyak Jelantah

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga (PPN) melalui kilang-kilang yang dikelolanya semakin serius mengembangkan produk Pertamina Sustainable Aviation Fuel (PertaminaSAF) berbahan baku minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO). Setelah Kilang Cilacap, PPN akan mereplikasi proses produksi PertaminaSAF di Kilang Dumai dan Kilang Balongan. “Pertamina berkomitmen untuk terus meningkatkan produksi PertaminaSAF dari kilang-kilang eksisting. Keberhasilan Kilang […]

  • Ribuan Petugas Gizi Diangkat PPPK

    Ribuan Petugas Gizi Diangkat PPPK, Selly Pertanyakan Keadilan bagi Guru Madrasah

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Selly Andriany Gantina soroti ketimpangan kebijakan ASN, ribuan petugas SPPG diangkat PPPK sementara ratusan ribu guru madrasah masih tanpa kepastian dan kesejahteraan. Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan pengangkatan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, polemik tersebut perlu dilihat dari […]

expand_less