Warga Bangko Tertangkap Mencuri Kelapa Sawit, Diringkus Polisi
- calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
- print Cetak

Tersangka pencurian buah kelapa sawit diamankan polisi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MS (44), seorang warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), harus merasakan dinginnya sel tahanan setelah tertangkap basah mencuri buah kelapa sawit. Penyidik Unit Reskrim Polsek Bangko menjebloskan MS ke sel tahanan pada Selasa (18/6/2024) pukul 19.28 WIB.
MENURUT keterangan resmi dari Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM, MS tertangkap di kebun sawit di Jalan Parit Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil pada Selasa (18/6/2024) pukul 19.00 WIB. Kebun tersebut merupakan milik RP (37), warga Jalan Piere Tandean, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagansinembah, Kabupaten Rohil.
Kejadian bermula saat pemilik kebun, RP, yang sedang berada di Kecamatan Kubu, menerima pesan WhatsApp dari saksi R (28). Pesan tersebut berbunyi, “Assaalmua’alaikum Bang Rudy ini ada orang mencurigakan mau narik sampan”. Mendapat pesan tersebut, RP segera menuju kebunnya.
Sesampainya di kebun, RP mendapati pelepah sawitnya berserakan di area kebun. Saat memeriksa sekitar, RP menemukan tumpukan sekitar 30 tandan buah kelapa sawit yang diduga miliknya. Bersama saksi A (33), RP kemudian melihat tiga orang laki-laki mencurigakan di kebunnya. Ketika dihampiri, dua dari tiga orang tersebut melarikan diri, namun RP berhasil mengamankan MS.
RP dan saksi A kemudian membawa MS ke Polsek Bangko. “Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp2.700.000 dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangko,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Polsek Bangko mendampingi RP saat membawa MS ke Polsek Bangko. Dalam interogasi, MS mengakui perbuatannya. Ia masuk ke kebun melalui jembatan kayu dan memanen buah kelapa sawit. Ketika sedang memanen, MS dan temannya, inisial SR, didatangi oleh anggota dari pemilik kebun. SR berhasil melarikan diri, sementara MS tertangkap.
Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan penahanan terhadap MS dan mengamankan barang bukti berupa 98 tandan buah kelapa sawit dan satu sampan kayu untuk penyidikan lebih lanjut. MS disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana, sedangkan SR kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).**
- Penulis: Redaksi







