Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Oknum Polisi Kuansing Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp12,5 Miliar

Oknum Polisi Kuansing Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp12,5 Miliar

  • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, KABARVIRAL – Oknum anggota Polres Kuansing, Rafi Budiman, dijatuhi hukuman 8,5 tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai lebih dari Rp12,5 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Delta Tamtama menjatuhkan vonis pada Rabu (26/2/2025) sore. Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Rafi Budiman bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim Delta.

Selain hukuman penjara, Rafi juga dikenai denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12.503.440.000.

“Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata hakim Delta.

Rafi menerima putusan hakim tanpa banding, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Korupsi Dana PNBP dari Tahun 2017 hingga 2023
Berdasarkan dakwaan JPU, Rafi Budiman selaku Bendahara Penerimaan menggelapkan dana PNBP sejak tahun 2017 hingga 2023. Dana tersebut berasal dari pengurusan BPKB kendaraan bermotor oleh lima perusahaan dealer di Kuansing.

Korupsi ini mencakup berbagai jenis pembayaran, di antaranya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi (SIM), serta Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit).

Seharusnya, dana PNBP tersebut disetorkan ke kas negara. Namun, sebagian besar dana itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa. Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara akibat perbuatan Rafi Budiman mencapai Rp12.503.440.000.(red/isa)

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Megawati Hangestri Bawa Red Sparks Ukir 10 Kemenangan Beruntun di V-League

    Megawati Bawa Red Sparks Ukir 10 Kemenangan Beruntun di V-League

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • 0Komentar

    KABAR VIRAL – Red Sparks terus menunjukkan ketangguhan mereka di V-League 2025. Dengan perjuangan dramatis, tim asal Daejeon ini berhasil mencatatkan kemenangan ke-10 beruntun setelah mengalahkan IBK Altos dengan skor 3-2. Pendukung Red Sparks dibuat tegang saat timnya berjuang mengalahkan IBK Altos dalam laga sengit lima set. Red Sparks sebenarnya unggul di dua set awal […]

  • Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant

    Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • 0Komentar

    DUMAI, (KABARVIRAL.CO) — Berangkat dari kepedulian terhadap isu bully dan mewujudkan lingkungan belajar yang nyaman, Persatuan Wanita Patra (PWP) PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dumai) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Dumai menggelar sosialisasi bertajuk “No Bully, Just Friendly: Hentikan Bullying, Mari Berteman”. Kegiatan ini diberikan pada siswa […]

  • BKPSDM Rokan Hilir Bantah Isu Penetapan Gaji PPPK dan Non-ASN Tahun 2026

    BKPSDM Rokan Hilir Bantah Isu Penetapan Gaji PPPK dan Non-ASN Tahun 2026

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir membantah isu yang mengaitkan instansinya dengan penetapan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pegawai paruh waktu, maupun tenaga non-ASN untuk tahun anggaran 2026. BKPSDM menegaskan, dokumen Usulan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2026 yang beredar di […]

  • Utang Pemerintah Akhir 2025 Tembus Rp9.637 Triliun

    Utang Pemerintah Akhir 2025 Tembus Rp9.637 Triliun

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Utang pemerintah Indonesia per 31 Desember 2025 menembus Rp9.637,90 triliun dengan rasio 40,46 persen terhadap PDB. Defisit APBN 2,92 persen dan outlook Moody’s negatif memicu kekhawatiran fiskal. Posisi utang pemerintah Indonesia kembali mencatatkan rekor baru dengan angka mencapai Rp 9.637,90 triliun per 31 Desember 2025. Angka ini mengalami lonjakan signifikan dibandingkan posisi semester […]

  • Tengku Muhammad Rum Resmi Gantikan Agustiawan sebagai Manager Comm, Rel, & CSR Kilang Pertamina Dumai

    Tengku Muhammad Rum Resmi Gantikan Agustiawan sebagai Manager Comm, Rel, & CSR Kilang Pertamina Dumai

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Dumai – PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dumai) secara resmi mengumumkan pergantian juru bicara perusahaan yang baru dengan menunjuk Tengku Muhammad Rum sebagai Area Manager Communication, Relations, & CSR PPN Refinery Unit Dumai. Ia menggantikan Agustiawan yang sebelumnya mengemban amanah tersebut selama hampir tiga tahun terakhir. Muhammad Rum dilantik untuk […]

  • Mobil Toyota Fortuner warna hitam yang diduga digunakan untuk menjemput lima PMI nonprosedural dari pelabuhan tikus di Bengkalis. Foto bawah, sejumlah PMI yang diamankan petugas saat berada di rumah penampungan di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Senin (9/2/2026) malam.

    Mobil Fortuner Hitam Antar 5 PMI Ilegal di Bengkalis, Jejaknya Disebut Mirip Kasus Dumai

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral  – Praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran keimigrasian kembali terungkap di wilayah pesisir Riau. Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan sepasang suami istri yang diduga menampung Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Kedua terduga pelaku berinisial J (62) […]

expand_less