kabarViral, Rokan Hilir – Pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menuai sorotan publik. Kebijakan yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan diduga disalahartikan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejumlah warga mengeluhkan menurunnya kualitas pelayanan birokrasi selama penerapan WFH. Mereka mengaku kesulitan mengakses layanan kesehatan hingga birokrasi karena banyak ASN yang tidak responsif, mulai dari telepon genggam yang tidak aktif hingga sulit dihubungi saat dibutuhkan.
“Kalau begini, masyarakat yang dirugikan. Mau urus administrasi jadi terhambat karena pegawai tidak bisa dihubungi,” ujar Munawir aktivis Rohil
Selain itu, muncul dugaan adanya praktik maladministrasi selama WFH berlangsung. Beberapa oknum ASN disebut-sebut tidak menjalankan tugas dari rumah, melainkan justru keluyuran bahkan berlibur. Tak hanya itu, publik juga menyoroti dugaan penyalahgunaan fasilitas dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan tujuan utama kebijakan WFH yang dikeluarkan pemerintah pusat, yakni untuk menjaga produktivitas pelayanan publik tetap berjalan optimal meski dengan sistem kerja fleksibel.
Masyarakat pun berharap Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau turun tangan secara serius dalam mengawasi pelaksanaan WFH di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Mereka mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh serta pemberian sanksi tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar disiplin kerja.
“Pengawasan harus diperketat. Jangan sampai WFH dijadikan alasan untuk tidak bekerja maksimal. Kalau ada pelanggaran, harus ada sanksi,” tegas Munawir aktivis Rohil
Salah satu Pengamat pelayanan publik juga menilai bahwa lemahnya pengawasan internal menjadi salah satu faktor utama terjadinya penyimpangan tersebut. Oleh karena itu, selain pengawasan eksternal oleh Ombudsman, peran pimpinan di masing-masing instansi juga sangat dibutuhkan untuk memastikan ASN tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terkait berbagai tudingan tersebut. Namun publik berharap adanya transparansi dan perbaikan sistem pelayanan agar kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi tetap terjaga, khususnya di tengah penerapan kebijakan WFH.(fad)


















