Breaking News
light_mode
Beranda » Selebriti » Konflik Lama Ahmad Dhani-Maia Estianty Ramai Lagi, Publik Diingatkan Jangan Terjebak Opini

Konflik Lama Ahmad Dhani-Maia Estianty Ramai Lagi, Publik Diingatkan Jangan Terjebak Opini

  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA (KABARVIRAL.CO) — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan publik perlu memahami perkara tersebut secara utuh berdasarkan fakta hukum, bukan sekadar opini yang berkembang di ruang digital. Perkara seperti itu juga sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Praktisi hukum Ghufron,S.H., M.H., C.C.D. menilai publik perlu memahami secara utuh fakta hukum dalam polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty, khususnya terkait isu dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Cuplikan podcast tahun 2022 yang mengungkit lagi urusan KDRT bisa disebut melanggar putusan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang diterbitkan tahun 2008 lalu. Dalam negara hukum, opini publik tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian. Dan dalam perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3,” ujar Ghufron, Selasa (13/5).

Ia menjelaskan, penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diatur dalam Pasal 24 ayat (2) KUHAP, yang menyebutkan bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila tidak ditemukan cukup alat bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum dst, Dalam perkara a quo penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup alat bukti.

“Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya,” jelasnya.

Ghufron menambahkan, kalau serius, secara hukum pihak pelapor sebenarnya masih memiliki ruang untuk mengajukan praperadilan apabila tidak menerima penghentian penyidikan tersebut. Mekanisme itu diatur dalam Pasal 27 Jo Pasal 158 KUHAP sebagai bentuk kontrol Pelapor terhadap tindakan penyidik. Tapi Pelapor tidak melakukan upaya hukum Praperadilan sebagai upaya hukum lanjutan dan/atau Tidak ada gugatan praperadilan ataupun langkah hukum lain untuk menguji SP3 tersebut.

“Kalau seseorang meyakini memiliki bukti kuat, secara hukum tersedia ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu. Karena itu, absennya langkah hukum lanjutan tentu menjadi fakta yang juga tidak bisa diabaikan publik,” ujarnya.

Pelapor juga bisa terancam dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gufron sudah menonton langsung siaran podcast di tahun 2022 saat Maia Estianty membahas tentang KDRD AhmadDhani. “Masuk itu unsur ITE nya, di podcast itu maya nyebut kata KDRT sebanyak 2 kali meski nantinya dalam perka a quo perlu ahli bahasa guna memperkuat konteks secara gramatikalnya,” ujar alumnus Universita Airlangga ini.

Di sisi lain, Ghufron menilai Ahmad Dhani sebenarnya memiliki hak hukum untuk mengambil langkah balik terhadap tuduhan yang berkembang saat itu. Ia menyebut terdapat sejumlah instrumen pidana yang secara teoritis dapat digunakan apabila seseorang merasa dirugikan nama baik maupun kehormatannya.

“KUHP pada prinsipnya memberikan ruang hukum terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP. Bahkan apabila seseorang merasa dilaporkan dengan keterangan yang tidak benar, hukum juga mengenal konsekuensi pidana terkait laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP,” terang Ghufron.

Meski demikian, menurutnya Ahmad Dhani memilih tidak menempuh langkah konfrontatif tersebut. Keputusan tersebut kemungkinan dilatarbelakangi pertimbangan yang lebih personal dan kekeluargaan, terutama terkait kondisi psikologis anak-anak mereka pada masa itu. Tak bisa dipungkiri muncul pengakuan publik bahwa kebaikan AhmadDhani tidak ingin memenjarakan Maia Estianty.
“Dalam konflik rumah tangga figur publik, sering kali ada pertimbangan non-litigasi yang dipilih demi menghindari dampak psikologis lebih besar terhadap anak. Karena ketika konflik terus dibuka di ruang publik dan dibawa saling lapor, pihak yang paling rentan terdampak biasanya adalah anak,” pungkasnya.(okz)

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KSP Brother Diduga Tahan Ijazah Nasabah, Publik Minta APH Segera Bertindak

    KSP Brother Diduga Tahan Ijazah Nasabah, Publik Minta APH Segera Bertindak

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Rokan Hilir — Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Brother di Kabupaten Rokan Hilir kini menjadi sorotan publik. Koperasi tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menahan ijazah milik nasabah sebagai jaminan pinjaman. Masyarakat pun mendesak Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Rokan Hilir untuk segera turun tangan melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap aktivitas […]

  • Rakor Dinkes Rohil Bersama Upika Bangko Bahas DBD serta Malaria

    Rakor Dinkes Rohil Bersama Upika Bangko Bahas DBD serta Malaria

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Bagan Siapiapi – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir, Maria Susanti, S.Far., Apt., M.M., menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama unsur Upika (Unsur Pimpinan Kecamatan) Bangko guna membahas secara serius dampak dan bahaya penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) serta malaria yang menjadi ancaman kesehatan masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Bangko […]

  • Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi

    KPK Periksa Sekda Riau Terkait Dugaan Pemerasan Gubernur Abdul Wahid

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Riau terkait dugaan pemerasan oleh Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Rabu (19/11/2025). Kasus ini melibatkan permintaan Rp7 miliar dari tambahan anggaran PUPR tahun 2025, dengan tiga tersangka telah ditetapkan KPK. “Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, […]

  • Penghulu Panipahan Darat Tegaskan Renovasi Kantor Dialihkan Sesuai Aturan

    Penghulu Panipahan Darat Tegaskan Renovasi Kantor Dialihkan Sesuai Aturan

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • 0Komentar

    ROHIL (KABARVIRAL.CO) – Penghulu Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir, Sofyar, S.Pd, menegaskan bahwa pengalihan kegiatan renovasi kantor kepenghuluan dalam Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya tuduhan dugaan kegiatan fiktif yang beredar melalui salah satu media online. Menurut Sofyar, kegiatan renovasi […]

  • Tahanan Kasus Pencurian Kabur dari Polres Rokan Hilir, Polisi Lakukan Pencarian

    Tahanan Kasus Pencurian Kabur dari Polres Rokan Hilir, Polisi Lakukan Pencarian

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Seorang tahanan Polres Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, dilaporkan melarikan diri saat berada di lingkungan Mapolres. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 10.40 WIB. Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa tahanan yang melarikan diri berinisial H dan merupakan tersangka kasus pencurian dengan […]

  • Direktur RSUD Pratomo BAA Disorot, HIPEMAROHI Pekanbaru: Ada Apa Dibalik Dana BLUD?

    Direktur RSUD Pratomo BAA Disorot, HIPEMAROHI Pekanbaru: Ada Apa Dibalik Dana BLUD?

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Bagan Siapiapi — Gelombang kritik terhadap Direktur RSUD Pratomo Bagan Siapiapi, dr. Tri Buana Tungga Dewi, kian mengeras. Sikap bungkam dan tertutup dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tak lagi sekadar memicu tanda tanya, tetapi telah berkembang menjadi kecurigaan serius di tengah publik. Ketika transparansi menjadi kewajiban mutlak dalam pengelolaan uang negara, […]

expand_less