Breaking News
light_mode
Beranda » Selebriti » Konflik Lama Ahmad Dhani-Maia Estianty Ramai Lagi, Publik Diingatkan Jangan Terjebak Opini

Konflik Lama Ahmad Dhani-Maia Estianty Ramai Lagi, Publik Diingatkan Jangan Terjebak Opini

  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA (KABARVIRAL.CO) — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan publik perlu memahami perkara tersebut secara utuh berdasarkan fakta hukum, bukan sekadar opini yang berkembang di ruang digital. Perkara seperti itu juga sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Praktisi hukum Ghufron,S.H., M.H., C.C.D. menilai publik perlu memahami secara utuh fakta hukum dalam polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty, khususnya terkait isu dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Cuplikan podcast tahun 2022 yang mengungkit lagi urusan KDRT bisa disebut melanggar putusan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang diterbitkan tahun 2008 lalu. Dalam negara hukum, opini publik tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian. Dan dalam perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3,” ujar Ghufron, Selasa (13/5).

Ia menjelaskan, penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diatur dalam Pasal 24 ayat (2) KUHAP, yang menyebutkan bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila tidak ditemukan cukup alat bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum dst, Dalam perkara a quo penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup alat bukti.

“Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya,” jelasnya.

Ghufron menambahkan, kalau serius, secara hukum pihak pelapor sebenarnya masih memiliki ruang untuk mengajukan praperadilan apabila tidak menerima penghentian penyidikan tersebut. Mekanisme itu diatur dalam Pasal 27 Jo Pasal 158 KUHAP sebagai bentuk kontrol Pelapor terhadap tindakan penyidik. Tapi Pelapor tidak melakukan upaya hukum Praperadilan sebagai upaya hukum lanjutan dan/atau Tidak ada gugatan praperadilan ataupun langkah hukum lain untuk menguji SP3 tersebut.

“Kalau seseorang meyakini memiliki bukti kuat, secara hukum tersedia ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu. Karena itu, absennya langkah hukum lanjutan tentu menjadi fakta yang juga tidak bisa diabaikan publik,” ujarnya.

Pelapor juga bisa terancam dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gufron sudah menonton langsung siaran podcast di tahun 2022 saat Maia Estianty membahas tentang KDRD AhmadDhani. “Masuk itu unsur ITE nya, di podcast itu maya nyebut kata KDRT sebanyak 2 kali meski nantinya dalam perka a quo perlu ahli bahasa guna memperkuat konteks secara gramatikalnya,” ujar alumnus Universita Airlangga ini.

Di sisi lain, Ghufron menilai Ahmad Dhani sebenarnya memiliki hak hukum untuk mengambil langkah balik terhadap tuduhan yang berkembang saat itu. Ia menyebut terdapat sejumlah instrumen pidana yang secara teoritis dapat digunakan apabila seseorang merasa dirugikan nama baik maupun kehormatannya.

“KUHP pada prinsipnya memberikan ruang hukum terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP. Bahkan apabila seseorang merasa dilaporkan dengan keterangan yang tidak benar, hukum juga mengenal konsekuensi pidana terkait laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP,” terang Ghufron.

Meski demikian, menurutnya Ahmad Dhani memilih tidak menempuh langkah konfrontatif tersebut. Keputusan tersebut kemungkinan dilatarbelakangi pertimbangan yang lebih personal dan kekeluargaan, terutama terkait kondisi psikologis anak-anak mereka pada masa itu. Tak bisa dipungkiri muncul pengakuan publik bahwa kebaikan AhmadDhani tidak ingin memenjarakan Maia Estianty.
“Dalam konflik rumah tangga figur publik, sering kali ada pertimbangan non-litigasi yang dipilih demi menghindari dampak psikologis lebih besar terhadap anak. Karena ketika konflik terus dibuka di ruang publik dan dibawa saling lapor, pihak yang paling rentan terdampak biasanya adalah anak,” pungkasnya.(okz)

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT KPI Dumai Serahkan 15 Mesin Potong Rumput untuk Kelurahan Tanjung Palas

    PT KPI Dumai Serahkan 15 Mesin Potong Rumput untuk Kelurahan Tanjung Palas

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Unit Dumai menguatkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan di sekitar wilayah operasi melalui aksi nyata dengan menyerahkan 15 unit mesin potong rumput kepada Kelurahan Tanjung Palas. Inisiatif ini menjadi bagian dari komitmen tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan, sekaligus dukungan terhadap upaya menjaga kebersihan lingkungan di […]

  • Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Selasa (18/2/2025).

    Perang Melawan Kampung Narkoba! Kapolda Ultimatum Kapolres

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bumi Lancang Kuning. Sepanjang Februari 2025, jajaran Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkoba besar dan menyita barang bukti berupa 87,6 kilogram sabu serta 51.882 butir pil ekstasi. Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi […]

  • Pasca Polemik Narkotika di Panipahan, Kapolres Rohil Resmi Lantik Plh Kapolsek Panipahan

    Pasca Polemik Narkotika di Panipahan, Kapolres Rohil Resmi Lantik Plh Kapolsek Panipahan

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Rokan Hilir – Pasca polemik besar terkait peredaran narkotika di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Polda Riau menunjukkan komitmen serius dalam menjaga keamanan dan memberantas peredaran barang haram tersebut. Melalui AKBP Isa Imam Syahroni, langkah strategis diambil dengan melakukan pelantikan pejabat baru di jajaran Polsek Panipahan. Secara resmi, Iptu S.A. Tampubolon ditunjuk […]

  • Naray Hospital Resmi Jadi Mitra BPJS, Wali Kota Paisal: Warga Tak Perlu Lagi Jauh-Jauh ke Kota

    Naray Hospital Resmi Jadi Mitra BPJS, Wali Kota Paisal: Warga Tak Perlu Lagi Jauh-Jauh ke Kota

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Dalam upaya meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan di Kota Dumai, BPJS Kesehatan Cabang Dumai resmi menjalin kerja sama dengan Naray Hospital yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Jumat (31/10/2025). Peresmian kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Bernat Sibarani […]

  • Anak didik dan pelatih Club Renang Mutiara akuatik Dumai berhasil meraih juara pada ajang Kejurkot Dumai 2024.

    Atlet Muda Mutiara Akuatik Dumai Panen Medali di Kejurkot 2024

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • 0Komentar

    Anak didik klub renang Mutiara Akuatik Dumai sukses mendominasi ajang Kejurkot 2024 yang digelar oleh KONI Dumai pada bulan Juli lalu. PARA atlet muda klub ini berhasil meraih hampir semua medali di berbagai kategori, mulai dari usia 9 hingga 13 tahun serta dewasa, untuk jarak 50 hingga 100 meter. Prestasi Cemerlang Para Atlet Di kategori […]

  • TNI AL Tangkap KM Dolphin di Karimun

    TNI AL Tangkap KM Dolphin di Karimun, Ditemukan Kayu Tanpa Dokumen dan Sabu

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – TNI AL mengamankan KM Dolphin GT 22 di perairan Kundur, Karimun. Kapal bermuatan kayu tanpa dokumen ini juga kedapatan membawa sabu 0,8 gram. TNI Angkatan Laut (AL) mengamankan sebuah kapal bermuatan kayu tanpa dokumen lengkap yang juga kedapatan membawa narkotika jenis sabu di perairan Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Kapal bernama KM […]

expand_less