Breaking News
light_mode
Beranda » Selebriti » Konflik Lama Ahmad Dhani-Maia Estianty Ramai Lagi, Publik Diingatkan Jangan Terjebak Opini

Konflik Lama Ahmad Dhani-Maia Estianty Ramai Lagi, Publik Diingatkan Jangan Terjebak Opini

  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA (KABARVIRAL.CO) — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan publik perlu memahami perkara tersebut secara utuh berdasarkan fakta hukum, bukan sekadar opini yang berkembang di ruang digital. Perkara seperti itu juga sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Praktisi hukum Ghufron,S.H., M.H., C.C.D. menilai publik perlu memahami secara utuh fakta hukum dalam polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty, khususnya terkait isu dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Cuplikan podcast tahun 2022 yang mengungkit lagi urusan KDRT bisa disebut melanggar putusan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang diterbitkan tahun 2008 lalu. Dalam negara hukum, opini publik tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan fakta pembuktian. Dan dalam perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3,” ujar Ghufron, Selasa (13/5).

Ia menjelaskan, penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diatur dalam Pasal 24 ayat (2) KUHAP, yang menyebutkan bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila tidak ditemukan cukup alat bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum dst, Dalam perkara a quo penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup alat bukti.

“Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya,” jelasnya.

Ghufron menambahkan, kalau serius, secara hukum pihak pelapor sebenarnya masih memiliki ruang untuk mengajukan praperadilan apabila tidak menerima penghentian penyidikan tersebut. Mekanisme itu diatur dalam Pasal 27 Jo Pasal 158 KUHAP sebagai bentuk kontrol Pelapor terhadap tindakan penyidik. Tapi Pelapor tidak melakukan upaya hukum Praperadilan sebagai upaya hukum lanjutan dan/atau Tidak ada gugatan praperadilan ataupun langkah hukum lain untuk menguji SP3 tersebut.

“Kalau seseorang meyakini memiliki bukti kuat, secara hukum tersedia ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu. Karena itu, absennya langkah hukum lanjutan tentu menjadi fakta yang juga tidak bisa diabaikan publik,” ujarnya.

Pelapor juga bisa terancam dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gufron sudah menonton langsung siaran podcast di tahun 2022 saat Maia Estianty membahas tentang KDRD AhmadDhani. “Masuk itu unsur ITE nya, di podcast itu maya nyebut kata KDRT sebanyak 2 kali meski nantinya dalam perka a quo perlu ahli bahasa guna memperkuat konteks secara gramatikalnya,” ujar alumnus Universita Airlangga ini.

Di sisi lain, Ghufron menilai Ahmad Dhani sebenarnya memiliki hak hukum untuk mengambil langkah balik terhadap tuduhan yang berkembang saat itu. Ia menyebut terdapat sejumlah instrumen pidana yang secara teoritis dapat digunakan apabila seseorang merasa dirugikan nama baik maupun kehormatannya.

“KUHP pada prinsipnya memberikan ruang hukum terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP. Bahkan apabila seseorang merasa dilaporkan dengan keterangan yang tidak benar, hukum juga mengenal konsekuensi pidana terkait laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP,” terang Ghufron.

Meski demikian, menurutnya Ahmad Dhani memilih tidak menempuh langkah konfrontatif tersebut. Keputusan tersebut kemungkinan dilatarbelakangi pertimbangan yang lebih personal dan kekeluargaan, terutama terkait kondisi psikologis anak-anak mereka pada masa itu. Tak bisa dipungkiri muncul pengakuan publik bahwa kebaikan AhmadDhani tidak ingin memenjarakan Maia Estianty.
“Dalam konflik rumah tangga figur publik, sering kali ada pertimbangan non-litigasi yang dipilih demi menghindari dampak psikologis lebih besar terhadap anak. Karena ketika konflik terus dibuka di ruang publik dan dibawa saling lapor, pihak yang paling rentan terdampak biasanya adalah anak,” pungkasnya.(okz)

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertagas Ambil Bagian dalam Pertamina Berkah, Salurkan Santunan Sosial di Berbagai Daerah

    Pertagas Ambil Bagian dalam Pertamina Berkah, Salurkan Santunan Sosial di Berbagai Daerah

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA (KABARVIRAL.CO) – Senyum dan kebersamaan mewarnai pelaksanaan program Pertamina Berkah yang digelar serentak oleh Pertamina Group pada Jumat (19/6). Diawali dengan doa bersama, PT Pertamina Gas (Pertagas) turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut dengan menyalurkan santunan kepada 12 yayasan sosial di seluruh wilayah operasinya. Total penerima manfaat mencapai lebih dari 800 orang yang tersebar […]

  • Hana Hanifah Diduga Terima Uang Ratusan Juta dari Muflihun, Apa Hubungan Keduanya?

    Hana Hanifah Diduga Terima Uang Ratusan Juta dari Muflihun, Apa Hubungan Keduanya?

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Nama Hana Hanifah, artis FTV sekaligus selebgram, kini tengah menjadi sorotan setelah diperiksa penyidik Polda Riau. Hana diduga menerima uang hingga Rp 1 miliar terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Pemeriksaan terhadap Hana berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tahun 2020-2021. Kasus ini […]

  • Ketahuan Curi Motor, Pria di Pekanbaru  Nyaris Sekarat Dihajar Warga

    Ketahuan Curi Motor, Pria di Pekanbaru  Nyaris Sekarat Dihajar Warga

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Pekanbaru — Seorang pria berinisial CP (27) babak belur dihajar warga setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswi di Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada Sabtu (31/8/2024). Aksi pencurian yang terjadi di Jalan Karya I ini berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku, yang diketahui bernama Silaen, bersama seorang temannya, […]

  • Kecelakaan Maut di Tempuling, Azhari Tewas di Tempat, Istri Luka Berat

    Kecelakaan Maut di Tempuling, Azhari Tewas di Tempat, Istri Luka Berat

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • 0Komentar

    TEMBILAHAN, KABARVIRAL – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Provinsi, tepatnya di Parit 7, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (14/4/2025) sore. Seorang pengendara sepeda motor bernama Azhari (55) dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian usai bertabrakan dengan sebuah mobil yang diduga kendaraan angkutan umum atau travel. Peristiwa memilukan tersebut terjadi sekitar pukul […]

  • Dola Triana, kembali ke posisinya semula sebagai guru di SMPN 4 Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkali usai menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

    Guru Cantik Ini Kembali Mengajar di SMP 4 Usai Menang Melawan Bupati Bengkalis di PTUN

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • 0Komentar

    Dola Triana, seorang guru berdedikasi, akhirnya mendapatkan haknya setelah berjuang melawan keputusan yang tidak adil. Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, hakim memerintahkan Bupati Bengkalis untuk mencabut surat keputusan pemindahan dan mengembalikan Dola ke posisinya semula sebagai guru di SMPN 4 Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. DOLA, yang selama ini mengajar di SMPN 4 Kecamatan […]

  • Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih 3 Penghargaan di Ajang IDEAS 2026

    Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih 3 Penghargaan di Ajang IDEAS 2026

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA (KABARVIRA.CO)— PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dumai) kembali mencatatkan prestasi dengan meraih tiga penghargaan prestisius dibidang kehumasan dalam ajang The 5th Indonesia DEI & ESG Awards (IDEAS) 2026 yang berlangsung di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan pada Kamis (9/7).  Dalam ajang tersebut, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai berhasil memboyong tiga penghargaan […]

expand_less