Proyek ADK Teluk Binjai Diduga Dikelola Kecamatan, Warga Pertanyakan Transparansi
- calendar_month Jumat, 13 Des 2024
- print Cetak

Salah satu kegiatan semenisasi di Teluk Binjai alokasi ADK 2024. (f : ist/detak24.com)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, KABARVIRAL – Lima titik proyek semenisasi dan pembuatan gorong-gorong yang bersumber dari Alokasi Dana Kelurahan (ADK) 2024 di Teluk Binjai, Kota Dumai, menjadi sorotan. Proyek dengan anggaran sekitar Rp 1 miliar ini diduga dikelola oleh pihak Kecamatan Dumai Timur tanpa mekanisme swakelola yang semestinya melibatkan masyarakat setempat.
Hal ini diungkapkan oleh Lurah Teluk Binjai, Idris Sardi, yang mengaku tidak dilibatkan dalam pengelolaan dana tersebut. “Masalah dana itu (ADK) ada di Camat. Saya tidak ikut campur dalam pengelolaan dana tersebut, saya hanya mengawasi jalannya kegiatan. Saya juga tak mau bermasalah,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, sebagaimana dikutip dari detak24.com, Rabu (11/12/2024).
Proyek Diduga Melibatkan Kontraktor, Abaikan Swakelola
Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, proyek tersebut ditangani langsung oleh oknum di Kecamatan Dumai Timur dengan melibatkan kontraktor perseorangan. Oknum tersebut disebut-sebut mendapat keuntungan berupa fee dari kontraktor yang menangani pengerjaan proyek.
“Seharusnya, kegiatan semenisasi dan pemasangan gorong-gorong di Kelurahan Teluk Binjai dikelola secara swakelola dengan melibatkan masyarakat setempat. Tapi kenyataannya, proyek ini dikelola pihak kecamatan dan diserahkan ke kontraktor. Akibatnya, pekerja yang dilibatkan juga dari luar,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga setempat juga mengeluhkan tidak adanya musyawarah sebelum proyek dimulai. “Pekerjaan ini di depan rumah kami, tapi kami tidak diajak rapat, apalagi dilibatkan. Padahal, semestinya warga di sini yang dipekerjakan,” keluh seorang pria paruh baya di Teluk Binjai.
Camat Dumai Timur Bungkam
Saat dikonfirmasi secara tertulis oleh tim media, Camat Dumai Timur, Zainur, belum memberikan tanggapan resmi. Sebaliknya, ia dikabarkan membagikan salinan konfirmasi tertulis itu ke sejumlah RT dan kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut.
Dugaan pengambilalihan kewenangan kelurahan oleh pihak kecamatan ini dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang menyebut bahwa Dana Kelurahan harus dikelola langsung oleh kelurahan guna meningkatkan pelayanan masyarakat.
Isu ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana publik yang semestinya transparan dan akuntabel. Selain itu, pelaksanaan proyek yang mengabaikan prinsip swakelola dinilai dapat memengaruhi mutu dan volume pekerjaan akibat adanya dugaan pemberian fee kepada pihak kecamatan.
“Jika memang benar proyek ini melibatkan kontraktor dan fee diberikan, maka ini harus diusut tuntas. Masyarakat berhak tahu bagaimana dana publik digunakan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Tim media hingga kini masih menunggu klarifikasi resmi dari Camat Dumai Timur terkait temuan ini. Sementara itu, warga berharap adanya evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan ADK di masa mendatang dapat lebih transparan dan melibatkan masyarakat sesuai ketentuan.(red/isa)
Sumber: detak24.com
- Penulis: Redaksi






