Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Skandal Mafia Pupuk Subsidi di Pelalawan: Enam ASN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp34 Miliar

Skandal Mafia Pupuk Subsidi di Pelalawan: Enam ASN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp34 Miliar

  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menahan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi, dengan enam di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lima ASN diketahui menjabat sebagai penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, sementara satu ASN lainnya bertugas di Kecamatan Bandar Petalangan.

Para ASN tersebut diduga berperan aktif dalam memuluskan penyaluran pupuk bersubsidi yang menyimpang dari ketentuan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Para tersangka ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah dan lengkap, serta telah memenuhi unsur tindak pidana,” tegas Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto, dikutip dari riaupos.co.

Penahanan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) malam, setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam.

Para tersangka langsung digiring ke sejumlah tempat penahanan, yakni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Namun demikian, satu orang tersangka belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. “Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan,” ungkapnya.

Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto, mengatakan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi tersebut terjadi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp34 miliar dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut,” ujarnya.

Siswanto menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka antara lain penyaluran pupuk tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta adanya indikasi penjualan pupuk bersubsidi di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, memaparkan identitas serta peran para tersangka berdasarkan wilayah kecamatan.

Di Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka berinisial Y dan ZE berperan sebagai penyuluh pertanian, sementara AS, EW, dan JG berperan sebagai pengecer. Untuk Kecamatan Bunut, tersangka SS dan M berperan sebagai penyuluh, sedangkan BM, AN, dan A sebagai pengecer.

“Sementara di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka ERF dan SB selaku penyuluh, serta YA, PS, dan S sebagai pengecer,” jelas Robby.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kejari Pelalawan menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan mafia pupuk bersubsidi tersebut.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Penyidikan akan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” pungkasnya.***

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Angela Lee Ditangkap Polisi, Kasus Penipuan Tas Mewah Senilai Rp3,2 Miliar

    Angela Lee Ditangkap Polisi, Kasus Penipuan Tas Mewah Senilai Rp3,2 Miliar

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Jakarta  — Polda Metro Jaya resmi menetapkan selebgram dan artis Angela Lee sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan sejumlah tas mewah senilai Rp3,2 miliar. Angela Lee, yang sebelumnya hanya berstatus saksi, kini telah ditahan oleh pihak kepolisian. “Penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk peningkatan status saudari Angela Lee dari saksi menjadi tersangka, […]

  • Tak Mau Rujuk, Pria di Kampar Bakar Rumah Mantan Istri

    Sakit Hati Tak Mau Rujuk, Pria di Kampar Bakar Rumah Mantan Istri

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Jajaran Polsek Kampar berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (34) yang diduga membakar rumah milik mantan istrinya, RE (30), di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Pelaku diamankan pada Selasa (23/12/2025) siang, kurang dari 24 jam setelah peristiwa kebakaran terjadi. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV, sehingga memudahkan polisi dalam mengungkap identitas dan […]

  • Tudingan Kejahatan Lingkungan ke Pelindo Dumai Dinilai Tendensius dan Prematur

    Tudingan Kejahatan Lingkungan ke Pelindo Dumai Dinilai Tendensius dan Prematur

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral — Polemik dugaan pencemaran udara di Pelindo Dumai kembali mencuat, namun praktisi hukum Dr (Cand) Eko Saputra menegaskan tudingan tersebut tidak memiliki dasar ilmiah maupun landasan hukum. Ia menilai pemberitaan yang menyudutkan Pelindo sebagai penyebab ISPA dan TBC bersifat prematur, tidak proporsional, dan perlu diverifikasi melalui data instansi resmi sebelum disimpulkan. Dalam wawancara kepada […]

  • Mutasi Besar-Besaran di Pemko Dumai, Ini Pernyataan Wako Paisal

    Mutasi Besar-Besaran di Pemko Dumai, Ini Pernyataan Wako Paisal

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Wali Kota Dumai H Paisal mendapat persetujuan Kemendagri untuk mutasi pejabat. Rolling digelar bulan ini, sejumlah jabatan strategis segera diisi. Wali Kota Dumai H Paisal mengonfirmasi bahwa Pemerintah Kota Dumai telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan mutasi dan rotasi pejabat pasca Pilkada. Penyegaran jajaran struktural ini disebut-sebut bakal […]

  • Tingkatkan Produktivitas Warga, Kelurahan Bagan Kota Gelar Pelatihan UMKM 

    Tingkatkan Produktivitas Warga, Kelurahan Bagan Kota Gelar Pelatihan UMKM 

    • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
    • 0Komentar

    Kabarviral, Bagan Siapiapi — Lurah Bagan Kota, Wais Al-Qorni, S.Stp., kembali menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan masyarakat. Kali ini, Kelurahan Bagan Kota menggelar pelatihan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dihadiri oleh para pelaku usaha setempat, Rabu (28/8/ 2024). Acara yang berlangsung meriah ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi & UMKM Rokan […]

  • Surat Pemberhentian Tenaga Ahli Viral, Plt Bupati Rokan Hilir Dikritik Ketua IKADIN

    Surat Pemberhentian Tenaga Ahli Viral, Plt Bupati Rokan Hilir Dikritik Ketua IKADIN

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Bagan Batu – Kalna Surya Siregar SH Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Rokan Hilir menyoroti kinerja Plt Bupati Rokan Hilir. Yang mana baru-baru ini diketahui H. Sulaiman SS. MH Plt Bupati Rokan Hilir yang diangkat berdasarkan Surat Gubernur Riau tanggal 23 September 2024 dianggap blunder dengan beredarnya Surat Plt Bupati Rokan Hilir […]

expand_less