Breaking News
light_mode
Beranda » Rohil » Sekda Rohil Pastikan Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer

Sekda Rohil Pastikan Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer

  • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROKAN HILIR, KABARVIRAL – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Fauzi Efrizal, memimpin rapat koordinasi (Rakor) dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Rohil guna membahas verifikasi data tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil.

Dalam Rakor tersebut, Sekda menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait tenaga non ASN serta proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi tenaga non ASN yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi tidak lulus seleksi PPPK, mereka akan dialihkan menjadi tenaga paruh waktu.

“Setelah dilakukan Rakor bersama seluruh OPD dan Camat, kita telah sepakat bahwa tenaga non ASN yang telah masuk database BKN dan tidak lulus seleksi PPPK akan menjadi tenaga paruh waktu. Namun, sampai saat ini kita masih menunggu petunjuk teknis dari pusat mengenai status tenaga paruh waktu tersebut,” ujar Fauzi Efrizal, Jumat (16/2/2024).

Lebih lanjut, Fauzi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang menegaskan solusi untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun. Sesuai arahan tersebut, mereka nantinya akan dijadikan tenaga ASN paruh waktu.

**Jumlah Tenaga Non ASN di Rohil Capai 13.468 Orang**

Dalam Rakor tersebut, Fauzi juga mengungkapkan bahwa jumlah tenaga non ASN atau honorer serta Petugas Harian Lepas (PHL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil mencapai 13.468 orang. Sebelumnya, dalam seleksi PPPK tahap pertama, sebanyak 1.549 tenaga honorer telah direkrut, sementara seleksi tahap kedua akan diikuti oleh 4.036 orang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rohil, Acil Rustanto, menegaskan bahwa penerimaan seleksi PPPK tahap dua hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang telah masuk dalam pangkalan data dan memiliki masa pengabdian lebih dari dua tahun. Jumlah peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi ini mencapai 4.036 orang yang akan bersaing memperebutkan 1.011 formasi PPPK.

“Salah satu persyaratan utama untuk mengikuti seleksi PPPK tahap dua adalah telah bekerja secara berturut-turut minimal dua tahun, dibuktikan dengan surat pernyataan dari masing-masing OPD. Jika kurang dari dua tahun, maka otomatis tidak bisa ikut seleksi,” jelas Acil Rustanto.

**Larangan Pengangkatan Honorer Baru dan Sanksi Pemalsuan Data**

Fauzi Efrizal juga menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, mulai Desember 2024, Pemerintah Daerah tidak diperkenankan lagi mengangkat tenaga honorer baru dan mengalokasikan anggaran untuk gaji mereka.

Dalam kesempatan yang sama, Acil Rustanto juga mengingatkan tenaga non ASN agar tidak melakukan pemalsuan data dalam proses pendaftaran seleksi PPPK. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan data pribadi dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar.

“Seluruh tenaga non ASN yang mendaftar seleksi PPPK tahap dua wajib menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala OPD masing-masing. Jika ditemukan pemalsuan data, pelakunya dapat dikenakan sanksi hukum yang berat,” tegas Acil Rustanto.

Dengan adanya Rakor ini, diharapkan tenaga non ASN di Rohil dapat memahami mekanisme seleksi PPPK dan transisi ke tenaga paruh waktu, serta menghindari pelanggaran yang dapat berakibat fatal bagi karier mereka di lingkungan Pemkab Rohil.

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persib Bandung Didenda Rp3,4 Miliar dan Laga Tanpa Penonton

    Persib Bandung Didenda Rp3,4 Miliar dan Laga Tanpa Penonton

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA (KABARVIRAL.CO) – Persib Bandung dijatuhi sanksi berat oleh AFC usai kericuhan saat melawan Ratchaburi FC di AFC Champions League 2 2025-2026. Persib didenda Rp3,4 miliar dan harus menjalani laga tanpa penonton. AFC resmi menjatuhkan hukuman bagi Persib Bandung imbas keributan pada laga kontra Ratchaburi FC di AFC Champions League 2 2025-2026. Mereka harus menggelar […]

  • Dua Orang Diamankan Polisi di Kampung Dalam Pekanbaru

    Dua Orang Diamankan Polisi di Kampung Dalam Pekanbaru, Sabu dan Ekstasi Disita

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni seorang laki-laki berinisial M BN alias Naim dan seorang perempuan berinisial Ardha. Keduanya diamankan saat berada […]

  • Pelindo Regional 1 Dumai Ukir Prestasi, Terminal Penumpang Lolos Penyisihan P-TEC 2026

    Pelindo Regional 1 Dumai Ukir Prestasi, Terminal Penumpang Lolos Penyisihan P-TEC 2026

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • 0Komentar

    DUMAI (KABARVIRAL.CO) — Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai lolos ke tahap penyisihan Passenger Terminal Excellence Competition (P-TEC) 2026. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Pelindo Regional 1 Dumai dalam meningkatkan kualitas pelayanan, kenyamanan, dan kepuasan pelanggan. Penilaian P-TEC Tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan dua komponen utama, yakni Self Assessment dan Survei Kepuasan Pelanggan Terminal Penumpang, dengan bobot penilaian […]

  • Terdakwa Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

    Kasus Korupsi Timah, Dana Rp3,15 Miliar Mengalir ke Rekening Sandra Dewi

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Jakarta – Nama Harvey Moeis, yang dikenal sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin, kini tercemar setelah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Uang sebesar Rp3,15 miliar disebut-sebut mengalir ke rekening istrinya, artis Sandra Dewi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkapkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana […]

  • Guru SMAN 1 Ujung Batu Korupsi Dana Bos

    Diduga Korupsi Dana BOS Rp2,8 Miliar, Dua Guru SMAN 1 Ujung Batu Duduk di Kursi Pesakitan

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mulai menggelar persidangan perkara dugaan korupsi dana pendidikan yang melibatkan dua orang guru SMA Negeri 1 Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Senin (5/1/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa kedua […]

  • Polsek Bangko Bekuk Pencuri Sembako di Bagan Barat

    Polsek Bangko Bekuk Pencuri Sembako di Bagan Barat

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • 0Komentar

    BAGANSIAPIAPI, KABARVIRAL – Gerak cepat tim opsnal Polsek Bangko berhasil membuahkan hasil dalam waktu kurang dari 24 jam. Mereka menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di gudang sembako Bintang Terang, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko. Kasus ini bermula dari laporan Agus Haryono, seorang wiraswasta yang menjadi korban. Agus mengungkapkan bahwa pada Selasa, 6 Mei 2025, […]

expand_less