Sekda Rohil Pastikan Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer

ROKAN HILIR, KABARVIRAL – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Fauzi Efrizal, memimpin rapat koordinasi (Rakor) dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Rohil guna membahas verifikasi data tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil.

Dalam Rakor tersebut, Sekda menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait tenaga non ASN serta proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi tenaga non ASN yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi tidak lulus seleksi PPPK, mereka akan dialihkan menjadi tenaga paruh waktu.

“Setelah dilakukan Rakor bersama seluruh OPD dan Camat, kita telah sepakat bahwa tenaga non ASN yang telah masuk database BKN dan tidak lulus seleksi PPPK akan menjadi tenaga paruh waktu. Namun, sampai saat ini kita masih menunggu petunjuk teknis dari pusat mengenai status tenaga paruh waktu tersebut,” ujar Fauzi Efrizal, Jumat (16/2/2024).

Lebih lanjut, Fauzi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang menegaskan solusi untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun. Sesuai arahan tersebut, mereka nantinya akan dijadikan tenaga ASN paruh waktu.

**Jumlah Tenaga Non ASN di Rohil Capai 13.468 Orang**

Dalam Rakor tersebut, Fauzi juga mengungkapkan bahwa jumlah tenaga non ASN atau honorer serta Petugas Harian Lepas (PHL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil mencapai 13.468 orang. Sebelumnya, dalam seleksi PPPK tahap pertama, sebanyak 1.549 tenaga honorer telah direkrut, sementara seleksi tahap kedua akan diikuti oleh 4.036 orang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rohil, Acil Rustanto, menegaskan bahwa penerimaan seleksi PPPK tahap dua hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang telah masuk dalam pangkalan data dan memiliki masa pengabdian lebih dari dua tahun. Jumlah peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi ini mencapai 4.036 orang yang akan bersaing memperebutkan 1.011 formasi PPPK.

“Salah satu persyaratan utama untuk mengikuti seleksi PPPK tahap dua adalah telah bekerja secara berturut-turut minimal dua tahun, dibuktikan dengan surat pernyataan dari masing-masing OPD. Jika kurang dari dua tahun, maka otomatis tidak bisa ikut seleksi,” jelas Acil Rustanto.

**Larangan Pengangkatan Honorer Baru dan Sanksi Pemalsuan Data**

Fauzi Efrizal juga menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, mulai Desember 2024, Pemerintah Daerah tidak diperkenankan lagi mengangkat tenaga honorer baru dan mengalokasikan anggaran untuk gaji mereka.

Dalam kesempatan yang sama, Acil Rustanto juga mengingatkan tenaga non ASN agar tidak melakukan pemalsuan data dalam proses pendaftaran seleksi PPPK. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan data pribadi dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar.

“Seluruh tenaga non ASN yang mendaftar seleksi PPPK tahap dua wajib menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala OPD masing-masing. Jika ditemukan pemalsuan data, pelakunya dapat dikenakan sanksi hukum yang berat,” tegas Acil Rustanto.

Dengan adanya Rakor ini, diharapkan tenaga non ASN di Rohil dapat memahami mekanisme seleksi PPPK dan transisi ke tenaga paruh waktu, serta menghindari pelanggaran yang dapat berakibat fatal bagi karier mereka di lingkungan Pemkab Rohil.