kabarViral, Rokan Hilir – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mulai mematangkan rencana transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan pola kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Langkah ini dibahas dalam rapat teknis yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, Fauzi Efrizal, pada Rabu (8/4/2026) di Ruang Rapat Sekda, Lantai 3 Kantor Bupati Rohil, Batu 6.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 871.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa kebijakan WFH dan WFO bukan berarti ASN diliburkan, melainkan hanya mengalihkan lokasi kerja guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi.
“Tujuan utamanya adalah efisiensi penggunaan anggaran. Tahun ini beban efisiensi kita cukup tinggi. Dengan pola kerja ini, kita dapat menekan biaya belanja rutin kantor seperti penggunaan listrik, air, AC, hingga bahan bakar minyak (BBM),” ujar Fauzi.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Rohil memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu.
Adapun skema penerapan yang dirancang meliputi:
Pelayanan Dasar: Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti sektor kesehatan dan kependudukan, tetap bekerja penuh dari kantor.
OPD Umum: Untuk OPD yang bersifat administratif, akan diterapkan sistem pembagian jadwal antara ASN yang bekerja dari rumah dan dari kantor.
Waktu Kerja: ASN tetap menjalankan tugas selama lima hari kerja, Senin hingga Jumat, sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mencegah potensi penyalahgunaan kebijakan, Pemkab Rohil akan memperketat sistem pengawasan melalui absensi digital berbasis lokasi.
“Jangan ditafsirkan sebagai hari libur. Melalui aplikasi absensi digital, titik koordinat ASN akan terpantau. Jika dijadwalkan WFH namun berada di luar kota, maka akan langsung ketahuan dan menjadi bahan evaluasi untuk pemberian sanksi tegas,” tegas Sekda.
Saat ini, draf Surat Edaran (SE) Bupati tengah disusun dan direncanakan akan ditandatangani oleh Bupati Rokan Hilir dalam waktu dekat untuk segera disosialisasikan ke seluruh OPD, kecamatan, kelurahan hingga kepenghuluan.
Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat terkait, di antaranya Asisten III Rahmatul Zamri, Kepala BKPSDM, perwakilan Inspektorat, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Perhubungan, Direktur RSUD dr. Pratomo, serta Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortal).***


















