Hana Hanifah Dicekal ke Luar Negeri, Diduga Kecipratan Duit Korupsi SPPD Fiktif
- calendar_month Jumat, 27 Des 2024
- print Cetak

Hana Hanifah Dicekal ke Luar Negeri, Diduga Kecipratan Duit Korupsi SPPD Fiktif
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, KABARVIRAL – Selebgram sekaligus artis FTV Hana Hanifah resmi dicekal ke luar negeri oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Langkah ini diambil menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Nama Hana mencuat setelah penyidik menemukan indikasi aliran dana haram senilai Rp900 juta yang mengalir ke rekeningnya.
“Pencekalan dilakukan untuk mencegah para calon tersangka kabur ke luar negeri,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Senin (25/12/2024).
Hana dikabarkan telah mengakui menerima sejumlah uang dalam kasus ini. Namun, penyidik masih mendalami apakah aliran dana tersebut menggunakan rekening pribadi atau rekening pihak lain.
“Dia (Hana Hanifah) telah mengakui menerima uang lebih dari Rp900 juta. Kami sedang menyelidiki apakah dana itu dialirkan melalui rekening kosong atau atas nama orang lain,” jelas Nasriadi.
Selain Hana, beberapa nama lain yang diduga terlibat, termasuk aktor utama dari kasus ini yang saat itu masih menjabat di Setwan DPRD Riau, juga masuk dalam daftar pencekalan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memastikan mereka tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.
BPKP Dalami Kerugian Negara
Sementara itu, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Riau, Syahrul Hidayat Siregar, mengungkapkan bahwa proses audit kerugian negara masih berlangsung.
“Kami telah menerima sejumlah dokumen perjalanan dinas, sekitar 19.000 dokumen, yang masih perlu diverifikasi. Proses ini membutuhkan waktu karena memerlukan keterangan saksi untuk membandingkan dokumen dengan bukti lain,” ujar Syahrul.
Audit ini menjadi kunci untuk menetapkan kerugian negara secara final, yang nantinya akan digunakan sebagai dasar penetapan tersangka.
Kasus SPPD fiktif ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Ribuan tiket perjalanan dari beberapa maskapai, termasuk Lion Group, Citilink, dan Garuda Indonesia, diduga dipalsukan untuk mengelabui negara.(red/isa)
Sumber: HalloRiau
- Penulis: Redaksi






