Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Kajari Bekasi, Ini Alasannya
- calendar_month Jumat, 26 Des 2025
- print Cetak

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, serta Kajari Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 November 2025, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pencopotan dan mutasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi di tubuh institusi Adhyaksa.
“Mutasi ini dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan untuk mendukung pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan,” kata Anang di Jakarta, Jumat.
Menurut Anang, rotasi dan mutasi juga menjadi bagian dari evaluasi kinerja pejabat Kejaksaan RI, apakah telah menjalankan tugas secara maksimal atau tidak.
Dalam keputusan tersebut, Albertinus Parlinggoman Napitupulu dicopot dari jabatan Kajari Hulu Sungai Utara dan digantikan oleh Budi Triono, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Diketahui, Albertinus sebelumnya ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.
KPK menyebut, Albertinus diduga menerima uang hasil korupsi hingga Rp1,5 miliar, yang berasal dari praktik pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, serta penerimaan lain yang tidak sah.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menangkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi, yang diduga terlibat dalam kasus yang sama.
Sementara itu, Kajari Bekasi Eddy Sumarman juga dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Sebelumnya, penyidik KPK diketahui sempat menyegel rumah Eddy Sumarman saat penangkapan sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Namun hingga kini, status hukum Eddy Sumarman dalam perkara tersebut belum ditetapkan oleh KPK.
Mutasi Pejabat Lain
Selain dua Kajari tersebut, Kejaksaan Agung juga memutasi Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba. Jabatan tersebut kemudian diisi oleh Fajar Gurindro, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Sementara itu, Afrillyanna Purba mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung.
Diketahui sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang juga terseret kasus hukum setelah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






