Polisi Gerebek Rumah di Teluk Binjai, Dumai: Temukan Dua Calon PMI yang Hendak Diselundupkan
- calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
- print Cetak

BP3MI Riau dan Polres Dumai mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, KABARVIRAL – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur. Keduanya diduga hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
Kasus ini terungkap setelah BP3MI Riau menerima laporan dari dua korban, L dan F, yang mengadu melalui media sosial Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Dzulfikar. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke BP3MI Riau untuk ditindaklanjuti.
“Kami langsung melakukan wawancara dengan korban melalui panggilan seluler dan menggelar pertemuan dengan tim terkait untuk menyelidiki dugaan perdagangan orang ini,” ujar Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu, Senin (3/2/2025).
Berdasarkan keterangan korban, mereka dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia oleh seorang sponsor bernama Ade Sumantri asal Tasikmalaya. Keduanya berangkat dari Cianjur dan tiba di Pekanbaru pada Minggu (2/2/2025) pagi sebelum dijemput travel menuju Dumai.
Menurut pengakuan korban, sponsor telah mengeluarkan biaya sebesar Rp8 juta per orang untuk pengurusan paspor, belum termasuk biaya transportasi dan lain-lain. Biaya tersebut nantinya akan diganti oleh korban melalui skema pemotongan gaji selama tiga bulan sebesar Rp5 juta per bulan.
Tak hanya itu, paspor dan dokumen pribadi korban juga diduga ditahan oleh seorang pria bernama Syafrel yang berperan sebagai penampung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, BP3MI Riau bersama Sat Reskrim Polres Dumai melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Sejahtera, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, pada Senin (3/2/2025) dini hari.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini. Kami tidak akan mentolerir praktik perdagangan orang, dan kami berharap penanganan ini memberikan efek jera bagi pelaku,” tutur Fanny.
Tambahnya, saat ini korban telah berada di rumah ramah P4MI Dumai dan rencananya akan segera dipulangkan setelah proses administrasi selesai.(red/isa)
Sumber: Antara
- Penulis: Redaksi







