Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Dumai
- calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
- print Cetak

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk tiga pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu. Ketiga pelaku yang juga bertindak sebagai pengedar ini adalah RS alias AL (39), PT alias PI (50), dan SS alias AS (40).
RS alias AL (39), warga Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai yang kini berdomisili di Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur, ditangkap bersama PT alias PI (50), warga Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur, dan SS alias AS (40), warga Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar yang kini berdomisili di Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur.
Polisi menyita barang bukti berupa satu paket yang diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis sabu, satu unit handphone Android merk Vivo, satu unit handphone Android merk Oppo A15s, satu unit handphone Android merk Infinix A15s, dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra X125 dengan nomor polisi BM 5270 ZAX.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang RS alias AL (39) yang diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman jenis sabu di sekitaran Kota Dumai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan intensif.
Tim berhasil menangkap RS alias AL (39), PT alias PI (50), dan SS alias AS (40) di sebuah rumah kos di Jalan Arifin Ahmad RT. 004 Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, Provinsi Riau. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti tersebut dan mengungkap bahwa RS alias AL (39) dan PT alias PI (50) memperoleh barang haram tersebut dari SS alias AS (40).
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si membenarkan penangkapan tiga tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu. “Tersangka RS alias AL (39), PT alias PI (50), dan SS alias AS (40) terbukti sebagai pengedar dan pengguna narkotika bukan tanaman jenis sabu,” ungkapnya.
RS alias AL (39), PT alias PI (50), dan SS alias AS (40) beserta barang bukti kini diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal lima belas tahun.**
- Penulis: Redaksi






