Polda Riau Tangani 32 Kasus Karhutla, 35 Orang Jadi Tersangka
- calendar_month Senin, 24 Agt 2026
- print Cetak

Polda Riau dan jajaran Polres menangani 32 perkara karhutla sepanjang 2026 dengan 35 tersangka. Sebanyak 17 tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan. (Foto ilustrasi: gemini ai)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU (KABARVIRAL.CO) – Polda Riau dan jajaran Polres menangani 32 perkara karhutla sepanjang 2026 dengan 35 tersangka. Sebanyak 17 tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menyatakan bahwa belasan tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini,” jelasnya, Senin (24/8/2026).
Potensi Keterlibatan Korporasi
Saat ini, seluruh perkara karhutla yang ditangani polisi menjerat pelaku perorangan. Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan jika ditemukan bukti keterkaitan selama proses penyidikan berlangsung.
“Untuk 32 perkara yang kita tangani ini semuanya perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik,” tegasnya.
Sorotan Lahan Konservasi
Salah satu wilayah yang menjadi fokus penegakan hukum berada di area PT TKWL. Lokasi tersebut merupakan kawasan konservasi yang melarang keras segala bentuk aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan.
“Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun,” paparnya.
Sementara itu, khusus untuk insiden karhutla yang membakar kawasan Rimbo Panjang, penanganannya diserahkan langsung kepada Polres Kampar. Petugas kepolisian setempat telah memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan secara keseluruhan, aparat menemukan bahwa mayoritas tersangka nekat membakar dengan tujuan membuka area perkebunan secara instan.
“Rata-rata pelaku membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membuka lahan. Memang ada satu yang tidak sengaja,” pungkasnya. (red/isa)
- Penulis: Redaksi






