Pengedar Sabu Diciduk di Perkebunan Sawit Bukit Kapur Dumai, Polisi Sita 7 Paket
- calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan pemilikan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial EP diamankan di area perkebunan sawit Jalan Soekarno Hatta, Jalan Sepakat RT 012, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Minggu (18/1/2026) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 20.23 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak awal Januari 2026. Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit tersebut.
Saat dilakukan penindakan, tersangka EP yang diketahui merupakan pria asal Rantau Prapat sempat berupaya melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan tersangka langsung diamankan oleh petugas di lokasi.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka dan tempat yang diduga digunakan untuk berjualan, polisi menemukan tujuh paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10,37 gram. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K., S.H melalui Kasat Resnarkoba yang diwakili Kanit I Iptu Lius Mulyadin S.H menjelaskan, selain sabu, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas narkotika.
“Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit handphone Android merek Vivo, satu unit sepeda motor listrik merek U-Winfly, serta uang tunai sebesar Rp610.000,” ujar Iptu Lius.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi dan mengelola narkotika. Di antaranya alat hisap sabu, sendok dari pipet, timbangan digital, gunting potong, gunting pres, kertas tisu, plastik klip, serta tas selempang.
Hasil pemeriksaan awal juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi amfetamin berdasarkan tes urine yang dilakukan oleh petugas. Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Informasi dari masyarakat sangat penting. Kami akan terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menangkal ancaman narkotika, terutama demi melindungi generasi muda,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.***
- Penulis: Redaksi







