Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga 5 April 2025
- calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
- print Cetak

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, KABARVIRAL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menerapkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai 5 Januari hingga 5 April 2025 mendatang.
Kepala Bapenda Riau, Evarefita, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.
“Kami berharap kebijakan ini bisa meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak,” ujar Eva, Senin (3/1/2025).
Ia menambahkan, program penghapusan denda ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan dihilangkannya sanksi keterlambatan, masyarakat diharapkan lebih terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajaknya.
Lebih lanjut, Eva menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya kemudahan ini, pemerintah optimistis jumlah pembayaran pajak kendaraan akan meningkat selama program berlangsung.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Riau yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini, karena program seperti ini tidak selalu ada,” ujarnya.
Selain itu, Bapenda Riau juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan berbagai fasilitas pembayaran pajak yang telah disediakan, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, serta aplikasi Samsat Digital Nasional. Hal ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang di kantor Samsat konvensional akibat tingginya animo masyarakat.
“Petugas kami siap melayani, namun kami tetap menyarankan agar masyarakat memanfaatkan layanan pembayaran lain yang sudah tersedia,” pungkasnya. (red/isa)
- Penulis: Redaksi






