Oknum Polisi dan Prajurit TNI Ditangkap Denpom Batam, Diduga Lakukan Pemerasan
- calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
- print Cetak

Ilustrasi anggota TNI AD
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KABARVIRAL.CO – Seorang perwira polisi dan tujuh prajurit TNI ditangkap Denpom 1/6 Batam karena diduga memeras warga. Kasus yang melibatkan Iptu TS dari Polda Kepri ini mendapat atensi serius dari TNI dan Polri. Kedua institusi berjanji menuntaskan penyidikan secara transparan tanpa intervensi.
Aroma busuk kolusi antara aparat kembali mencuat. Seorang perwira polisi bersama tujuh prajurit TNI ditangkap Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam setelah diduga melakukan aksi pemerasan terhadap warga. Kasus ini langsung memantik atensi tinggi dari dua institusi besar: TNI dan Polri.
Komandan Denpom 1/6 Batam, Letkol CPM Dela Guslapa Partadimadja, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami tak bisa memberikan pernyataan lebih jauh, yang jelas anggota sudah ditahan,” ujarnya singkat, Rabu (5/11/2025).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, tujuh anggota TNI yang diamankan masing-masing berinisial Serka JS, Serda RI, Pratu RE, Pratu AH, Pratu RI, Pratu JI, dan Prada MG. Sementara satu anggota Polri berpangkat Iptu TS, diketahui merupakan perwira dari Subdit I Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Kasus ini mencuat setelah korban melapor menjadi sasaran pemerasan oleh kelompok berseragam itu. Diduga, mereka meminta uang dengan ancaman menggunakan kewenangan institusional. Dugaan tersebut kini tengah ditelusuri lebih dalam oleh dua lembaga berbeda: Polisi Militer (untuk prajurit TNI) dan Propam Polda Kepri (untuk anggota Polri).
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau memastikan tidak akan menutupi kasus yang mencoreng nama baik institusi. “Kapolda Kepri sudah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Pandra Zahwani Arsyad.
Menurut Pandra, Iptu TS telah diamankan dan sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik Divisi Propam Polda Kepri. “Kami tidak akan menutup-nutupi, ini bagian dari komitmen Polri menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Sementara itu, pihak TNI memastikan tujuh prajurit yang terlibat langsung ditahan untuk proses hukum militer. “Kami menegaskan, siapa pun anggota TNI yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu perwira penyidik Denpom yang enggan disebut namanya.
Pemerhati hukum pidana militer, Amir Siregar, menilai kasus seperti ini harus menjadi pelajaran bagi aparat agar tidak menyalahgunakan kekuasaan. “TNI dan Polri punya jalur hukum sendiri, tapi dalam kasus seperti ini harus ada langkah tegas dan transparan. Jangan sampai publik menilai mereka kebal hukum,” ujarnya.
Kini, Denpom dan Propam tengah berkoordinasi untuk memastikan penyidikan berjalan selaras. Kedua institusi berkomitmen menuntaskan perkara ini tanpa intervensi. “Kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum di tubuh aparat,” kata Pandra menegaskan.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum pembenahan internal di tubuh TNI dan Polri, terutama dalam membangun kembali integritas dan profesionalisme aparat di lapangan. ***
Editor: Isa
Sumber: kumparan.com
- Penulis: Redaksi






