Bea Cukai Dumai Musnahkan Rokok Ilegal hingga Sepatu Bekas Senilai Rp978 Juta
- calendar_month Kamis, 12 Des 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, KABARVIRAL – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Dumai bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Lapangan Tembak Laras Panjang, Detasemen Artileri Pertahanan Udara 004 (Rudal), Jalan Inpres I, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada Kamis (12/12).
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dan penegahan KPPBC Dumai yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Terdapat 24 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang menjadi dasar pemusnahan barang tersebut.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Dumai, Gerald menyatakan bahwa Bea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
“Barang-barang ini melanggar ketentuan perundang-undangan dan berasal dari hasil penindakan selama Semester II Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2024. Estimasi nilai barang mencapai Rp978.139.440, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp609.280.764,” ujar Gerald.
Barang yang Dimusnahkan
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi:
– 657.276 batang rokok berbagai jenis dan merek, senilai Rp867.839.440, dengan kerugian negara sebesar Rp609.280.764, dimusnahkan dengan cara dibakar.
– 81 paket sepatu bekas dan produk tekstil, senilai Rp103.300.000, dimusnahkan dengan cara dibakar.
– 85 kemasan sabun dan krim, senilai Rp7.000.000, dimusnahkan dengan cara dituang dan pembakarannya pada kemasan.
Gerald menambahkan bahwa pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai atas nama Menteri Keuangan.
KPPBC Dumai mencatat capaian penerimaan hingga November 2024 sebesar Rp2.516.896.423.000, yang terdiri dari:
– Bea Masuk: Rp2.430.943.869.000,00
– Bea Keluar: Rp85.919.000,00
– Penerimaan lainnya: Rp85.866.635.000,00
Gerald menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini tidak terlepas dari sinergi yang terjalin antara Bea Cukai Dumai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat, dan media massa.
“Kami berharap pemusnahan ini memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, mencegah kerugian negara, serta melindungi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya,” imbuh Gerald.
Sebagai penutup, ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait kepabeanan dan cukai.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






