Polisi Sita 10 Ton Kayu Hasil Ilegal Logging di Sungai Dedap Meranti
- calendar_month Kamis, 25 Des 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral –Polisi mengamankan 10 ton kayu olahan ilegal yang dirakit dalam 18 rakit di Sungai Dedap, Kepulauan Meranti, Selasa malam (23/12/2025). Kayu tersebut diduga kuat hasil illegal logging dan disiapkan untuk diangkut melalui jalur laut.
Aksi pembalakan liar kembali terungkap di Kabupaten Kepulauan Meranti. Polisi mengamankan sekitar 10 ton kayu olahan yang dirakit dalam 18 rakit di Perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu,
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di jalur perairan yang dikenal sepi dan dikelilingi hutan bakau. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat dengan menurunkan tim gabungan untuk melakukan penyisiran secara senyap.
Sekitar pukul 18.00 WIB, tim Satreskrim dan Sat Polairud bertolak menuju lokasi menggunakan kapal patroli dan speedboat. Setelah menembus gelapnya perairan dan kuatnya arus laut, petugas tiba di Sungai Dedap sekitar pukul 20.40 WIB dan langsung melakukan penyisiran intensif di sepanjang alur sungai.
Hasilnya, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menemukan belasan rakit kayu olahan yang telah dirakit rapi dan diperkirakan memiliki berat mencapai 10 ton. Kayu-kayu tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas pembalakan liar dan disiapkan untuk segera diangkut melalui jalur laut.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, SH, MH membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyebutkan, saat penggerebekan dilakukan, lokasi dalam keadaan kosong tanpa satu pun pelaku berada di tempat.
“Kami tidak menemukan aktivitas manusia di lokasi. Diduga kuat kayu-kayu ini sengaja ditinggalkan untuk menghindari kejaran petugas,” ungkap AKP Roemin Putra, Rabu (24/12/2026).
Proses evakuasi barang bukti berlangsung penuh tantangan. Gelapnya malam, kawasan hutan bakau yang rapat, serta arus laut yang deras menyulitkan petugas dalam menarik rakit kayu menuju dermaga. Bahkan, beberapa rakit sempat pecah dan terlepas akibat derasnya arus saat proses penarikan.
“Berkat kerja keras dan koordinasi yang solid, seluruh kayu olahan berhasil diamankan. Pada Rabu pagi (24/12/2025), kayu-kayu tersebut dirapikan dan diikat kembali di Pos Patroli Sat Polairud Desa Bandul sebelum dibawa ke Dermaga Pos Patroli Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti di Selatpanjang,” ungkapnya.
AKP Roemin menegaskan, pengungkapan ini menjadi pintu awal untuk membongkar jaringan illegal logging yang diduga masih aktif beroperasi di wilayah Kepulauan Meranti.
“Kami masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap pemilik kayu, asal-usulnya, serta jaringan pelaku yang terlibat. Polres Kepulauan Meranti berkomitmen penuh menindak tegas kejahatan kehutanan karena dampaknya sangat merugikan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku kejahatan lingkungan. Polres Kepulauan Meranti memastikan tidak ada ruang bagi praktik pembalakan liar yang mengancam kelestarian hutan dan ekosistem pesisir daerah.**
Sumber: goriau.com
- Penulis: Redaksi






