9 WNI Korban Scam dan Judi Online di Kamboja Akhirnya Pulang ke Indonesia
- calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Upaya panjang aparat penegak hukum dalam menyelamatkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang diperdaya bekerja sebagai scammer dan admin judi online di Kamboja akhirnya membuahkan hasil.
Bareskrim Polri memastikan seluruh korban telah dipulangkan ke Tanah Air dalam kondisi selamat pada Jumat (26/12/2025), setelah melalui rangkaian penyelidikan dan koordinasi lintas instansi.
Kronologi pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Moh Irhamni, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Irhamni menjelaskan, penanganan kasus bermula dari laporan orang tua korban yang diterima Desk Tenaga Kerja Bareskrim Polri pada Senin (8/12/2025).
Selain laporan resmi, polisi juga menerima berbagai informasi dari media sosial terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam unggahan tersebut, para korban disebut dipaksa bekerja sebagai admin judi online dan scammer, bahkan mengalami tekanan fisik dan psikis.
“Para korban sempat membuat video yang beredar di media sosial untuk memohon pertolongan agar bisa dipulangkan ke Indonesia,” ujar Irhamni.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bareskrim Polri secara resmi melakukan penyelidikan sejak Jumat (12/12/2025). Koordinasi dilakukan dengan Direktorat PPA/PPO Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Kementerian Luar Negeri.
Tim penyelidik kemudian diberangkatkan ke Kamboja pada Senin (15/12/2025) untuk melakukan penyelidikan lanjutan dan memberikan perlindungan kepada para korban.
Di Kamboja, tim Bareskrim berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh. Saat ditemukan, kesembilan korban diketahui telah melarikan diri dari lokasi kerja mereka.
“Ketika kami temukan, kesembilan orang ini sudah berhasil melarikan diri dari lokasi kerja mereka,” katanya.
Irhamni mengungkapkan, para korban saling bertemu ketika melapor ke KBRI Phnom Penh pada akhir November 2025. Karena mengalami trauma dan ketakutan, mereka memilih tinggal bersama dan menolak kembali ke tempat kerja sebelumnya.
Proses pemulangan para korban diakui tidak mudah. Berdasarkan data kedutaan, masih terdapat sekitar 600 WNI di Kamboja. Setelah melalui koordinasi intensif dengan otoritas imigrasi setempat, kesembilan korban akhirnya mendapat izin keluar dan dipulangkan ke Indonesia.
“Saat ini mereka sudah berada bersama kita semua dalam kondisi selamat,” ujar Irhamni.
Bareskrim Polri menegaskan, kasus ini akan terus didalami. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, menerbitkan laporan polisi, serta memburu pihak-pihak yang terlibat mulai dari perekrut, team leader, hingga pengendali jaringan.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara proporsional dan berkeadilan untuk mengejar seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian TPPO ini,” tegasnya.
- Penulis: Redaksi






