Breaking News
light_mode
Beranda » Dumai » Memo Bocor! Direktur PT Pembangunan Dumai Dituding Langgar Aturan

Memo Bocor! Direktur PT Pembangunan Dumai Dituding Langgar Aturan

  • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nama Aditya Romas, Direktur PT Pembangunan Dumai, tengah menjadi sorotan publik setelah beredarnya sebuah memo yang menunjukkan dirinya ditunjuk sebagai Project Manager (PM) dalam pekerjaan kontrak jasa-jasa pendukung operasi di HCT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

PENUNJUKAN ini diketahui melalui memo Konsorsium PT Russindo Rekayasa Pranata – PT Bina Rekayasa Anugrah bernomor 240/KSO/RRP-BRA/VI/2024 yang tersebar di salah satu grup WhatsApp.

Dalam memo tersebut, Aditya Romas ditunjuk untuk menggantikan Fanny Widya Rachmadha yang telah mengundurkan diri sejak 14 Juni 2024. Keputusan ini memicu perdebatan, khususnya karena Aditya saat ini menjabat sebagai direktur di BUMD Dumai.

Seorang warga Dumai, Ingatan, pada Kamis (27/6), mempertanyakan legalitas penunjukan tersebut. “Apa tidak masalah itu? Setau kita dalam Perda No 8 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Nama BUMD dan Tata Kelola BUMD Kota Dumai, pasal 56 tidak boleh rangkap jabatan,” ujarnya.

Ingatan berharap Aditya Romas lebih fokus pada pengembangan BUMD yang telah diamanahkan kepadanya. “Saya harap Bapak Aditya fokus di BUMD saja. Setau saya PT Russindo itu masih ada permasalahan mengenai sisa upah lembur buruh,” katanya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Aditya Romas, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (27/6), mengonfirmasi keberadaan memo tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada masalah dengan aturan rangkap jabatan karena posisi tersebut tidak memberikan benefit finansial (gaji).

“Karena bukan jabatan yang memiliki benefit, jadi seharusnya tidak masalah,” jelasnya.

Aditya juga menambahkan bahwa dirinya adalah pemilik saham di PT Russindo Rekayasa Pranata dan bertindak sebagai Perwakilan Manajemen Kontraktor (PMK).

Di sisi lain, Fanny Widya Rachmadha mengakui bahwa ia telah mengundurkan diri dari posisi Head Komisioner PT Russindo Rekayasa Pranata (RRP), namun masih menjabat sebagai Project Manager konsorsium kedua perusahaan tersebut. “Secara administratif saya masih menjabat Project Manager-nya sih,” ujarnya, Kamis (27/6/2024).

Ketika ditanya mengenai memo yang beredar, Fanny memilih untuk tidak berkomentar. “No comment aja,” katanya sambil tertawa dan menambahkan bahwa dirinya juga belum menerima surat tersebut.

Kasus penunjukan Aditya Romas sebagai PM di HCT Pertamina Hulu Rokan ini memicu diskusi mengenai potensi adanya pelanggaran aturan rangkap jabatan mengingat direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagaimana ketentuan Perda Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Nama BUMD dan Tata Kelola BUMD Kota Dumai.

Pasal 56 berbunyi bahwa Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta; jabatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.**

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelarian ASN Pembunuh Istri di Kuansing Berakhir, Ditangkap di Muara Lembu

    Pelarian ASN Pembunuh Istri di Kuansing Berakhir, Ditangkap di Muara Lembu

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • 0Komentar

    TELUK KUANTAN, KABARVIRAL – Setelah sempat melarikan diri, pelarian EA (48), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga membunuh istrinya sendiri, JW (51), akhirnya terhenti. Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres Kuansing dan Polsek Singingi di wilayah Muara Lembu, Kecamatan Singingi, pada Rabu (26/2/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif terhadap […]

  • Gerakan ASN Bersepeda ke Kantor Layak Ditiru, Jurus Hemat BBM di Tengah Krisis Energi

    Gerakan ASN Bersepeda ke Kantor Layak Ditiru, Jurus Hemat BBM di Tengah Krisis Energi

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • 0Komentar

    KabarViral – Langkah sejumlah pemerintah daerah yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bersepeda ke kantor menjadi terobosan cerdas yang patut direplikasi oleh wilayah lain. Kebijakan ini tidak hanya efektif meredam lonjakan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah krisis energi global, tetapi juga membangun budaya kerja yang lebih sehat dan ramah lingkungan. Pemerintah Kabupaten Bangkalan […]

  • 93 Kades di Bengkalis Kembali Menjabat, Dua Tersandung Kasus Hukum

    93 Kades di Bengkalis Kembali Menjabat, Dua Tersandung Kasus Hukum

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • 0Komentar

    BENGKALIS (KABARVIRAL.CO) – Sebanyak 93 kepala desa di Bengkalis yang masa jabatannya berakhir Januari-Oktober 2023 berpeluang diperpanjang dua tahun. Namun, sejumlah kades tidak dapat dikukuhkan. Menindaklanjuti surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, bagi kepala desa (Kades) yang berakhir masa jabatannya pada periode Januari-Oktober 2023 lalu, akan dilantik […]

  • Sungai Kampar Meluap, Jalan Lintas Timur Nyaris Lumpuh

    Sungai Kampar Meluap, Jalan Lintas Timur Nyaris Lumpuh

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • 0Komentar

    PELALAWAN, KABARVIRAL – Banjir akibat luapan Sungai Kampar yang merendam Jalan Lintas Timur (Jalintim) di Kabupaten Pelalawan terus mengalami peningkatan. Hingga Selasa (11/3/2025), tinggi genangan air semakin naik, terutama di titik terdalam di KM 83, Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras. Ketinggian air yang merendam jalur utama lintas provinsi ini telah mencapai 50 cm, naik 5 […]

  • Kejagung Sita Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific Terkait Kasus TPPU PT Duta Palma Group di Inhu

    Kejagung Sita Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific Terkait Kasus TPPU PT Duta Palma Group di Inhu

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • 0Komentar

    Kabarviral, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp 450 miliar dari PT Asset Pasific. Penyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan usaha perkebunan sawit milik PT Duta Palma Group di […]

  • Tak Terawat, Mess Mahasiswa dan Pelajar Rohil Jadi Sorotan

    Tak Terawat, Mess Mahasiswa dan Pelajar Rohil Jadi Sorotan

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Masyarakat asal Rokan Hilir yang berdomisili di Pekanbaru menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi mess mahasiswa dan pelajar Rohil di Jalan Markisa. Bangunan yang selama ini dikenal sebagai asrama itu tampak tidak terurus, bahkan pagar besi bagian depan dilaporkan raib. Bang Wan (63), warga Bagansiapiapi yang tinggal di Pekanbaru, mengaku terkejut melihat kondisi tersebut. “Prihatin […]

expand_less