Kepala Bapenda Rohil Bungkam, Publik Soroti Transparansi Pajak dan Retribusi 2025

kabarViral, Rokan Hilir – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir Fery Parya,SE M.Si menjadi sorotan publik setelah terkesan bungkam saat dikonfirmasi terkait pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2025. Sikap tersebut memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai transparansi pengelolaan pendapatan daerah.

Sejumlah kalangan menilai, keterbukaan informasi terkait pajak daerah merupakan hal krusial, mengingat pajak dan retribusi menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berdampak langsung terhadap pembangunan di daerah.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Rokan Hilir mengacu pada Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta diperkuat dengan berbagai Peraturan Bupati tahun 2025.

Secara umum, jenis pajak daerah yang dikelola pemerintah kabupaten meliputi:

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti pajak restoran, hotel, hiburan, dan parkir serta Pajak reklame dan penerangan jalan.

Sementara itu, retribusi daerah mencakup: Retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, dll), Retribusi jasa usaha (pasar, terminal, tempat usaha) dan Retribusi perizinan tertentu.

Namun hingga kini, publik menilai Bapenda Rohil belum memberikan penjelasan rinci terkait jenis pajak spesifik yang dipungut sepanjang tahun 2025.

Dalam aturan yang tertuang pada Peraturan Bupati, mekanisme pemungutan pajak dan retribusi seharusnya dilakukan melalui tahapan yang jelas, mulai dari: Pendataan wajib pajak, Penetapan besaran pajak, Penagihan dan pembayaran hingga Pengawasan serta pelaporan.

Mekanisme ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah terjadinya kebocoran pendapatan daerah.

Namun, masyarakat mempertanyakan apakah prosedur tersebut telah dijalankan secara transparan dan sesuai aturan di lapangan.

Selain jenis dan mekanisme, publik juga menyoroti belum adanya informasi terbuka terkait: Total realisasi penerimaan pajak dan retribusi tahun 2025, Target dan capaian PAD dari sektor pajak serta Alokasi atau penggunaan dana hasil pungutan tersebut.

Padahal, dalam regulasi disebutkan bahwa hasil pajak dan retribusi daerah dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan serta sebagian disalurkan kembali ke pemerintah desa atau kepenghuluan.

Hal ini menimbulkan dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sejumlah tokoh masyarakat meminta Bupati Rokan Hilir segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Bapenda. Mereka juga mendesak agar Data pajak dan retribusi dipublikasikan secara terbuka, Mekanisme pemungutan diaudit secara independen dan Pejabat terkait memberikan klarifikasi resmi kepada publik.

“Keterbukaan adalah kunci kepercayaan. Jika dibiarkan tanpa penjelasan, ini bisa menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Munawir Aktivis Rohil

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bapenda Rokan Hilir belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk menjawab berbagai pertanyaan dan memastikan pengelolaan pajak berjalan transparan, akuntabel, serta benar-benar kembali untuk kepentingan masyarakat.(fad)