Pengedar Sabu di Mandau Dibekuk Polisi, 13 Paket Siap Edar Disita

Tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial RP (33) memperlihatkan barang bukti berupa 13 paket sabu siap edar, uang tunai, dan telepon genggam yang diamankan petugas Polsek Mandau, Polres Bengkalis, saat pengungkapan kasus di Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Ahad (8/2/2026).
Tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial RP (33) memperlihatkan barang bukti berupa 13 paket sabu siap edar, uang tunai, dan telepon genggam yang diamankan petugas Polsek Mandau, Polres Bengkalis, saat pengungkapan kasus di Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Ahad (8/2/2026).

kabarViral – Jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RP (33) dibekuk polisi karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan dilakukan pada Ahad (8/2/2026) sekitar pukul 16.26 WIB di tepi Jalan Siak Gang Selamet, Kelurahan Balai Makam. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami tegaskan Polres Bengkalis berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkotika dan tidak akan mentolerir peredarannya,” ujar Aipda Juliandi.

Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 3,21 gram yang diduga siap edar. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tes urine terhadap RP positif mengandung methamphetamine. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, yang bersangkutan diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Kapolres Bengkalis menambahkan, pihaknya terus menjalankan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) secara berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setiap terduga pelaku akan kami proses secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, akan diproses hingga tuntas dan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.***