KSP Brother Diduga Tahan Ijazah Nasabah, Dinas Koperasi Rohil Tegaskan Aturan Agunan

kabarViral, Rokan Hilir – Praktik penahanan ijazah milik nasabah oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Brother menuai sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, media melakukan konfirmasi langsung kepada Dinas Koperasi & UMKM Rokan Hilir melalui Pengawas Koperasi Ahli Madya Yeni Dwi Astuti, guna memperoleh penjelasan resmi terkait aturan yang berlaku dalam perkoperasian.

Dalam keterangannya, Yeni Dwi Astuti menyampaikan bahwa secara umum koperasi memang memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme agunan atau jaminan pinjaman yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing koperasi.

“Hal ini menjadi bagian dari kebijakan internal koperasi dalam menjaga keamanan dan kelancaran pengembalian pinjaman dari nasabah” ujarnya

“Pada prinsipnya, koperasi simpan pinjam diperbolehkan menetapkan bentuk agunan sesuai ketentuan internal yang diatur dalam AD/ART. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengedepankan asas kepatutan, tidak merugikan anggota, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Yeni

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa praktik penahanan dokumen penting seperti ijazah perlu menjadi perhatian serius. Meskipun belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa dasar kesepakatan yang jelas dan tanpa memperhatikan hak-hak anggota koperasi.

“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menekankan bahwa koperasi harus berjalan berdasarkan prinsip kekeluargaan dan keadilan. Jika ada kebijakan yang dinilai memberatkan atau merugikan anggota,terlebih nasabah maka itu bisa menjadi bahan evaluasi dan pembinaan dari dinas,” tambah yeni

Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir juga membuka ruang bagi masyarakat atau nasabah yang merasa dirugikan untuk menyampaikan pengaduan secara resmi. Hal ini penting agar dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut serta pembinaan serta pengawasan terhadap koperasi yang bersangkutan.

Publik harap pihak terkait segera memberikan klarifikasi resmi agar polemik ini tidak berlarut-larut dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Koperasi Brother tetap terjaga.(fad)