Narkoba Etomidate Disamarkan dalam Vape, Jaringan Dikendalikan dari Penjara
- calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
- print Cetak

Barang bukti kasus vape isi etomidate (dok. Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran gelap cairan berbahaya etomidate yang disamarkan dalam bentuk cartridge rokok elektrik (vape). Ironisnya, jaringan narkoba ini dikendalikan oleh narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam operasi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026). Dalam operasi itu, polisi menangkap tiga orang pelaku berinisial AF, HS, dan R alias Aloy di area parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Kalibata.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan ketiganya berperan sebagai pengemas hingga kurir yang menjalankan perintah dua narapidana, yakni Paijo dan Abdul Fakar alias Abdul Rojak.
“Jaringan ini dikendalikan dari dalam Lapas Cipinang. Para napi mengatur pengambilan bahan baku, peracikan, hingga distribusi barang,” ujar Eko dalam keterangannya dikutip dari detik.com.
Eko menjelaskan, bahan baku cairan etomidate diperoleh dari seorang warga negara (WN) China di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara. Tersangka AF mengambil cairan tersebut sekitar tiga minggu sebelum penangkapan, dengan total sebanyak satu liter.
“AF diarahkan oleh Abdul Fakar untuk menemui WN China yang tidak bisa berbahasa Indonesia,” ungkap Eko.
Selanjutnya, cairan etomidate dibawa ke sebuah rumah di Pejaten Timur, Jakarta Selatan, untuk diracik sesuai pesanan. AF bertugas menyuntikkan cairan tersebut ke dalam cartridge vape dan menerima upah Rp2 juta per minggu yang dibayarkan melalui transaksi cardless. Sementara itu, HS dan R membantu proses pengemasan meski mengetahui barang tersebut merupakan narkoba.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 65 cartridge vape siap edar berisi etomidate, alat suntik, mesin pengemas, timbangan digital, serta alat isap sabu. Temuan ini menguatkan adanya tren baru penyalahgunaan obat keras yang dimodifikasi ke dalam rokok elektrik guna mengelabui aparat.
Saat ini, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak Lapas Cipinang untuk mendalami bagaimana para narapidana bisa mengakses alat komunikasi dan mengendalikan jaringan narkoba dari dalam penjara. Polisi juga masih memburu WN China yang terlibat serta sejumlah pihak lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat.***
- Penulis: Redaksi







