Praktisi Hukum: Soal Pelindo, DPRD dan Masyarakat Berhak Mengawasi Tapi Kesimpulan Harus Valid
- calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Gelombang pengawasan publik terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh Pelindo Dumai terus menguat. Namun, di tengah maraknya opini dan sorotan media, praktisi hukum Dr (c) Eko Saputra, SH., MH, mengingatkan bahwa setiap kesimpulan yang disampaikan ke publik harus berpegang pada fakta ilmiah, bukan asumsi atau penilaian visual semata.
Eko menegaskan bahwa langkah DPRD Dumai melakukan tinjauan lapangan (turlap) bersama masyarakat merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang sah dan dibenarkan undang-undang. Namun, ia mengingatkan bahwa hasil observasi awal tersebut belum bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan.
“Pengawasan publik itu penting dan DPRD punya peran besar. Tapi yang harus digarisbawahi, kesimpulan hukum tidak boleh diambil hanya dari dugaan atau visual di lapangan. Semua harus diverifikasi melalui uji laboratorium dan laporan resmi DLH,” ujar Eko, Minggu (23/11).
Menurutnya, dalam hukum lingkungan, pembuktian pencemaran wajib merujuk pada hasil laboratorium yang mengukur baku mutu air, udara, atau tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Tanpa data ilmiah tersebut, tidak ada pihak yang bisa dinyatakan “terbukti” melakukan pelanggaran.
Eko menilai maraknya pemberitaan yang langsung menyebut Pelindo “terbukti merusak lingkungan parah” berpotensi menyesatkan publik dan keluar dari koridor hukum. Ia menilai penggunaan diksi hiperbolis tanpa didukung bukti resmi justru dapat menciptakan preseden buruk dalam praktik jurnalistik dan pengawasan lingkungan.
“Silakan kritik, silakan awasi. Itu hak publik dan dijamin undang-undang. Tapi jangan sampai opini diperlakukan seperti fakta. Hasil turlap itu hanya indikasi awal, bukan kesimpulan final,” tegasnya.
Ia juga menyinggung potensi bias informasi yang beredar di media sosial. Foto dan video, katanya, tidak dapat dijadikan dasar menentukan telah terjadi pencemaran sebelum dilakukan analisis kimia, biologi, dan fisika oleh lembaga berwenang.
Lebih jauh, Eko mengapresiasi sikap kooperatif Pelindo Dumai yang bersedia mengikuti turlap, memenuhi dokumen lingkungan seperti UKL–UPL dan AMDAL, serta siap menjalani pemeriksaan DLH bila diperlukan. Langkah tersebut, menurutnya, menunjukkan itikad baik perusahaan dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
“Selama tidak ada temuan resmi yang menyatakan Pelindo melanggar baku mutu, maka secara hukum mereka tetap dianggap patuh. Kita tidak boleh mendahului proses hanya karena opini publik sedang menguat,” ungkapnya.
Eko mendorong DLH Dumai untuk segera merampungkan investigasi dan merilis data hasil pemeriksaan agar polemik tidak berkembang liar. Menurutnya, kejelasan data sangat penting untuk memastikan pengawasan publik berjalan sehat dan tidak menciptakan kesimpangsiuran informasi.
“Jika benar ada pencemaran, tentu harus ditindak tegas. Tapi jika tidak ada bukti, pemberitaan yang menyudutkan perusahaan bisa berimplikasi hukum. Karena itu saya minta semua pihak menunggu hasil resmi,” tutupnya.
- Penulis: Redaksi







