Polisi Tangkap Pelaku Cabul Anak di Kampar, Terungkap dari Chat WhatsApp
- calendar_month Senin, 2 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral — Polisi menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kampar. Kasus terungkap dari chat WhatsApp korban, pelaku kini ditahan dan dijerat UU Perlindungan Anak.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial JU (25), warga Kecamatan XIII Koto Kampar, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah percakapan pelaku dengan korban ditemukan melalui aplikasi WhatsApp.
Korban berinisial E (13) mengaku telah disetubuhi pelaku sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. Peristiwa pertama terjadi pada Rabu (31/12/2025) malam di kawasan perkebunan kelapa sawit.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Saat itu, ibu korban merasa curiga dan memeriksa telepon genggam anaknya. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan percakapan WhatsApp dari pelaku yang menyinggung hubungan badan yang pernah dilakukan.
“Korban kemudian mengakui perbuatan pelaku setelah didesak oleh orang tuanya,” ujar AKP Gian, Minggu (1/2/2026).
Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar pada Jumat (30/1/2026). Menindaklanjuti laporan itu, Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama tim melakukan penyelidikan intensif dan memburu keberadaan pelaku.
Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (31/1/2026) malam saat sedang berada di sebuah warung dan bermain domino di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar.
“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” tambah Gian.
Saat ini, JU telah ditahan di sel tahanan Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut. Selain penegakan hukum, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap pemulihan psikologis korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.***
- Penulis: Redaksi







