Diduga Gunakan Ijazah Orang Lain, Anggota DPRD Pelalawan Diperiksa Polisi
- calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
- print Cetak

Oknum anggota DPRD Pelalawan memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Pelalawan guna menjalani pemeriksaan usai jadi tersangka dalam dugaan penggunaan ijazah milik orang lain, Jumat (30/1/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral — Diduga menggunakan ijazah milik orang lain, oknum anggota DPRD Pelalawan diperiksa Polres Pelalawan usai ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terkait pencalonan legislatif Pemilu 2019 dan 2024
Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan berinisial S menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan, Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang lain.
Oknum legislator dari Partai Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor SP.Tap/06/I/RES.1.9/2026/Satreskrim yang diterbitkan pada 26 Januari 2026, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Pantauan di Mapolres Pelalawan, tersangka yang mengenakan kemeja hitam tiba di Unit III Satreskrim Polres Pelalawan sekitar pukul 10.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, melalui Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan SSos, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Setelah penyidik Satreskrim Polres Pelalawan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan dilakukan gelar perkara, status hukum oknum anggota DPRD Pelalawan yang sebelumnya terlapor dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Thomas kepada wartawan, dikutip dari riaupos.co, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, tersangka diduga menggunakan ijazah milik orang lain saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan. Dugaan penggunaan dokumen pendidikan tidak sah tersebut pertama kali terjadi pada proses pencalonan Pemilu 2019 dan kembali digunakan pada tahapan pencalonan Pemilu 2024.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan surat palsu. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pemalsuan atau penggunaan dokumen tidak sah.
Thomas menambahkan, proses penyidikan perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/116/XI/2025/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 4 November 2025. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 untuk pemeriksaan pada Jumat (30/1/2026).
“Saat ini tersangka telah datang dan memenuhi panggilan penyidik. Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Di sela-sela pemeriksaan, tersangka Sunardi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini saya sedang menyelesaikan tanggung jawab saya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pelalawan,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan. Polisi belum memastikan apakah akan dilakukan penahanan terhadap oknum anggota DPRD Pelalawan tersebut.(red/isa)
- Penulis: Redaksi







