Dua Pengedar Sabu Diciduk, Bandar Besar di Rengat Ikut Diamankan
- calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral — Dua pelaku peredaran sabu berhasil diamankan oleh Polsek Rengat Barat pada Minggu dini hari (18/1/2026).
Pelaku pertama, Ari (35), ditangkap di tepi Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram.
Penangkapan tersebut menjadi awal terbongkarnya jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Rengat Barat. Dari hasil penggeledahan terhadap Ari, polisi menemukan sabu yang dibungkus dalam klip plastik beserta perlengkapan pendukung lainnya.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Menindaklanjuti informasi dari warga, personel Polsek Rengat Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka pertama sekitar pukul 00.30 WIB,” ujar Misran, Minggu (18/1/2026).
Saat dilakukan interogasi awal, Ari mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok yang berdomisili di Desa Rantau Mapesai, Kecamatan Rengat. Berbekal keterangan tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB di hari yang sama, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan.
Hasilnya, petugas berhasil menggerebek dan menangkap tersangka kedua, Rollin Rose alias Olin (29), di Dusun II Jaya, Desa Rantau Mapesai. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka dan disaksikan oleh ketua RT setempat.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 paket sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 61 gram, satu unit timbangan digital, buku catatan transaksi, tas pinggang, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit handphone,” ungkap Misran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Penangkapan ini dinilai berhasil memutus salah satu jalur peredaran narkoba di wilayah Rengat Barat dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Setiap informasi dari warga sangat menentukan keberhasilan dalam mengungkap jaringan narkoba hingga ke hulunya,” pungkasnya.(red/Isa)
- Penulis: Redaksi







