Breaking News
light_mode
Beranda » Kriminal » Dua Pengedar Sabu Diciduk, Bandar Besar di Rengat Ikut Diamankan

Dua Pengedar Sabu Diciduk, Bandar Besar di Rengat Ikut Diamankan

  • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

kabarViral — Dua pelaku peredaran sabu berhasil diamankan oleh Polsek Rengat Barat pada Minggu dini hari (18/1/2026).

Pelaku pertama, Ari (35), ditangkap di tepi Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram.

Penangkapan tersebut menjadi awal terbongkarnya jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Rengat Barat. Dari hasil penggeledahan terhadap Ari, polisi menemukan sabu yang dibungkus dalam klip plastik beserta perlengkapan pendukung lainnya.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.

“Menindaklanjuti informasi dari warga, personel Polsek Rengat Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka pertama sekitar pukul 00.30 WIB,” ujar Misran, Minggu (18/1/2026).

Saat dilakukan interogasi awal, Ari mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok yang berdomisili di Desa Rantau Mapesai, Kecamatan Rengat. Berbekal keterangan tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB di hari yang sama, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan.

Hasilnya, petugas berhasil menggerebek dan menangkap tersangka kedua, Rollin Rose alias Olin (29), di Dusun II Jaya, Desa Rantau Mapesai. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka dan disaksikan oleh ketua RT setempat.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 paket sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 61 gram, satu unit timbangan digital, buku catatan transaksi, tas pinggang, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit handphone,” ungkap Misran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Penangkapan ini dinilai berhasil memutus salah satu jalur peredaran narkoba di wilayah Rengat Barat dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.

Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Setiap informasi dari warga sangat menentukan keberhasilan dalam mengungkap jaringan narkoba hingga ke hulunya,” pungkasnya.(red/Isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hattrick Amad Diallo Bawa Manchester United Hajar Southampton 3-1, MU Merangkak Naik Klasemen

    Hattrick Amad Diallo Bawa Manchester United Hajar Southampton 3-1, MU Merangkak Naik Klasemen

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA, KABARVIRAL – Manchester United mulai menunjukkan performa positif dan merangkak naik di papan tengah klasemen Liga Inggris setelah meraih kemenangan penting 3-1 atas Southampton di Old Trafford, Manchester, Kamis (16/1). Hattrick gemilang dari Amad Diallo menjadi penentu kemenangan Manchester United vs Southampton dalam laga sengit ini. Drama di Old Trafford: Man Utd vs Southampton […]

  • PMI Ilegal Selundupkan 8 Kg Sabu dari Malaysia, Ditangkap di Dumai

    PMI Ilegal Selundupkan 8 Kg Sabu dari Malaysia, Ditangkap di Dumai

    • calendar_month Minggu, 15 Jun 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Polisi menggagalkan penyelundupan 8 kg sabu oleh dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Malaysia di Dumai, Riau. Barang bukti sabu, happy water, dan kendaraan disita. Kasus ini diduga terkait jaringan narkoba dari Madura. Informasi ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (13/6/2025). Iamenjelaskan operasi penangkapan […]

  • Pertamina Patra Niaga Kilang Produksi Pakning Salurkan Bantuan Pasca Kebakaran di Pasar Lama

    Pertamina Patra Niaga Kilang Produksi Pakning Salurkan Bantuan Pasca Kebakaran di Pasar Lama

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Dumai– Pasca peristiwa kebakaran yang terjadi di kawasan ruko Pasar Lama Sungai Pakning sepekan lalu, berbagai upaya penanganan terus dilakukan, mulai dari tahap tanggap darurat hingga pemulihan bagi warga terdampak. Pada saat kejadian, tim pemadam dari Pertamina Patra Niaga Kilang Produksi Pakning turut dikerahkan dengan menurunkan 2 unit fire truck dan sekitar 20 personel […]

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

    KPK Selidiki Dugaan Perusakan Segel di Rumah Dinas Gubernur Riau

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan perusakan segel di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid terkait kasus pemerasan dalam OTT yang menjerat gubernur dan dua pejabat lainnya. Fee proyek diduga mencapai Rp7 miliar, dengan Rp4,05 miliar telah diserahkan sebelum penyegelan dan penahanan para tersangka. KPK tengah mendalami dugaan perusakan segel yang dipasang di […]

  • Suami Bakar Istri di Paluta, Emosi Gegara Sering Ajak Cerai

    Suami Bakar Istri di Paluta, Emosi Gegara Sering Ajak Cerai

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Pria berinisial HY (55) di Padang Lawas Utara (Paluta) membakar istrinya usai cekcok rumah tangga terkait permintaan cerai. Pelaku ditahan dan dijerat UU KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara. Seorang pria berinisial HY (55) tega membakar istrinya, NS (53) di Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, lantaran emosi karena sang istri terus-terusan mengajak cerai. […]

  • Bawa 501 Pil Ekstasi dan 395 Gram Sabu, Pengedar Narkoba Dibekuk di Kandis

    Bawa 501 Pil Ekstasi dan 395 Gram Sabu, Pengedar Narkoba Dibekuk di Kandis

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Polsek Kandis menangkap pria berinisial AS (31) di Siak dengan barang bukti 74 paket sabu seberat 395 gram dan 501 pil ekstasi, di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Simpang Belutu, Senin (8/12/2025). Pelaku diduga pengedar dan pengguna narkoba, terancam hukuman seumur hidup. Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman […]

expand_less