TPP ASN Meranti Desember 2025 Tak Termasuk Tunda Bayar, Ini Penjelasan Inspektorat
- calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk Desember 2025 dipastikan tidak masuk dalam skema tunda bayar, meskipun hingga kini belum dibayarkan.
Kepala Inspektorat Kepulauan Meranti, Rawelly Anelia, menegaskan kondisi tersebut bukan karena TPP tidak diusulkan, melainkan karena aturan melarang pembayaran TPP dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.
“TPP ASN Desember 2025 tidak termasuk dalam daftar tunda bayar yang direview Inspektorat. Bukan karena tidak diusulkan, tetapi karena secara regulasi memang tidak boleh dibayarkan pada tahun berikutnya,” ujar Rawelly, dikutip dari riaupos.co, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pembayaran TPP harus dianggarkan dan dibayarkan dalam tahun anggaran berjalan, termasuk untuk kinerja bulan Desember, dan tidak dapat dibayarkan lintas tahun anggaran.
“Karena aturan itu, BPKAD tidak memasukkan TPP Desember 2025 ke dalam skema tunda bayar. Jadi ini bukan karena Pemda tidak mau membayar, tetapi karena secara aturan memang tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Rawelly menambahkan, persoalan TPP ASN juga berkaitan dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Kondisi fiskal daerah tertekan akibat tidak maksimalnya transfer dana dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi pada akhir tahun anggaran.
“Secara fiskal kita memang tertekan. Namun khusus TPP, ruang kebijakannya memang tidak ada karena sudah diatur tegas dalam regulasi,” katanya.
Sementara itu, Inspektorat Kepulauan Meranti saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap 949 Surat Perintah Membayar (SPM) yang diusulkan masuk dalam skema tunda bayar Tahun Anggaran 2025. Total nilai tunda bayar tersebut mencapai sekitar Rp76 miliar.
“Proses review masih berjalan. Dari 949 SPM, hingga Senin malam baru 726 berkas yang selesai kami telaah,” ujar Rawelly.
Ia menyebutkan, karena jumlah dokumen cukup banyak, jadwal review diperpanjang hingga 14 Januari 2026. Targetnya, seluruh SPM rampung diperiksa sebelum ditetapkan sebagai kewajiban daerah.
Menurut Rawelly, dibandingkan tahun sebelumnya, nilai tunda bayar 2025 sebenarnya jauh lebih kecil. Pada 2024, tunda bayar mencapai ratusan miliar rupiah, sedangkan pada 2025 sekitar Rp76 miliar. Namun beban administrasi justru meningkat karena lonjakan jumlah SPM.
“Tahun lalu hanya sekitar 40 SPM. Sekarang ada 949 SPM. Nilainya kecil-kecil, bahkan ada yang hanya sekitar satu juta rupiah per SPM, sementara personel kami terbatas,” jelasnya.
Ia menegaskan, peran Inspektorat hanya memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen, bukan menentukan pembayaran dapat dilakukan atau tidak. Keputusan pembayaran sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Kami hanya memastikan berkas sesuai ketentuan. Soal dibayar atau tidak, itu bukan ranah Inspektorat,” katanya.
Rawelly juga berharap pembayaran tunda bayar nantinya dilakukan setelah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.***
- Penulis: Redaksi







