Polres Rohil Gagalkan Penyelundupan Sabu Hampir 80 Kg
- calendar_month Kamis, 4 Des 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Polres Rokan Hilir mengungkap penyelundupan narkoba terbesar 2025 dengan menangkap kurir dan menyita 79,98 kg sabu di Bagansiapiapi. Pelaku residivis, barang bukti puluhan bungkus teh China, dan jaringan pemasok kini diburu polisi.
Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap kasus penyelundupan narkotika terbesar sepanjang 2025 setelah menangkap seorang kurir dan menyita 79,98 kilogram sabu-sabu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan kasus ini bermula pada 27 November 2025 ketika Tim Opsnal Polsek Bangko menerima informasi tentang aktivitas transaksi narkoba di wilayah Bagansiapiapi.
“Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan bersama Sat Resnarkoba Polres Rohil,” kata Isa didampingi Wadirnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama di Mapolres Rohil, Kamis (4/12).
Pada Sabtu, 29 November 2025 pukul 05.30 WIB, Tim yang dipimpin Kasatnarkoba Polres Rohil AKP Luthfi Indra mencurigai mobil Daihatsu Sigra hitam yang melintas di kawasan perkantoran Pemkab Rohil.
Setelah dilakukan pengejaran, kendaraan dapat dihentikan di Jalan Adhyaksa II, tepat di samping Kantor Kemenag Rohil.
Pengemudi yang ditangkap adalah Tri Julianto Bin Ponirin alias Mas Tri (41), seorang residivis kasus narkotika.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 5 kotak kardus berisi 80 bungkus teh cina warna hijau, yang diketahui mengandung sabu-sabu.
Hasil penimbangan menunjukkan total barang bukti seberat 79,98 kilogram.
Polisi juga menyita tiga unit handphone, dompet, uang tunai Rp1.250.000, serta mobil yang digunakan pelaku.
Pelaku bertindak sebagai kurir atau becak darat yang mengantarkan sabu-sabu ke Pekanbaru.
“Ia mengaku mengambil paket narkotika itu dari pelabuhan, diserahkan oleh dua orang yang datang menggunakan kapal nelayan,” jelas Isa.
Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian dan sedang dikembangkan keberadaannya.
Tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba.
“Pengungkapan sabu sebanyak 79,98 kilogram ini merupakan prestasi besar jajaran Polres Rohil. Kami berharap melalui ekspose ini, peredaran narkoba dapat ditekan dan masyarakat merasa lebih aman,” ujar Isa.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Rohil untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal.***
- Penulis: Redaksi






