Rig Patah di Duri Satu Tewas, Tiga Luka: PII Desak Investigasi Total, Audit Struktur hingga Cek Kompetensi Insinyur!
- calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
kabarViral – Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Riau menilai insiden patahnya anjungan rig servis PT Arthindo Utama di Duri yang menewaskan satu pekerja sebagai kegagalan keinsinyuran serius, bukan sekadar kecelakaan kerja. Ketua PII Riau, Ulul Azmi, menyoroti lemahnya aspek teknis, inspeksi, dan K3, serta mengingatkan potensi sanksi pidana sesuai UU Keinsinyuran. PII mendesak investigasi menyeluruh demi mencegah tragedi serupa.
Ketua PII Riau, Ir Ulul Azmi, ST, CST, IPM, ASEAN Eng, kepada GoRiau.com Selasa (25/11/2025) mengatakan insiden Senin pagi (24/11/2025) itu menewaskan satu pekerja dan menyebabkan tiga lainnya mengalami cedera berat.
Ulul menegaskan bahwa peristiwa ini tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan kerja biasa. Ia menyebutnya sebagai kegagalan keinsinyuran yang sangat serius.
Menurutnya, tanda-tanda kelemahan tampak dari aspek rekayasa struktur, proses inspeksi, pengawasan lapangan, hingga penerapan sistem keselamatan yang seharusnya menjadi standar dalam pengoperasian alat berisiko tinggi.
“Patahnya anjungan rig adalah bukti adanya celah signifikan dalam sistem engineering yang dijalankan perusahaan,” ujarnya.
Kasus ini menambah panjang daftar kecelakaan kerja fatal di Riau. Berdasarkan laporan lapangan, jumlah korban meninggal akibat kecelakaan kerja dari Januari hingga November 2025 diperkirakan mendekati 40 kasus. Ulul menyebut kondisi tersebut sebagai situasi darurat K3 yang membutuhkan langkah cepat, pengawasan ketat, serta pembenahan menyeluruh oleh pemerintah dan pelaku industri.
Ia mengingatkan bahwa UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran mewajibkan setiap pekerjaan teknik mengutamakan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. Dalam konteks operasi rig, seluruh tahapan mulai dari desain struktur, analisis beban, evaluasi material, inspeksi kelayakan, hingga pengawasan teknis harian harus dipatuhi secara ketat.
Ulul menyebut insiden ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap kewajiban profesional insinyur sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 huruf c dan g UU Keinsinyuran. Ia memaparkan bahwa kegagalan struktur rig biasanya terkait pembebanan berlebih, korosi, cacat material, lemahnya inspeksi, atau ketidakpatuhan pada prosedur engineering—semuanya merupakan ranah tanggung jawab insinyur.
Dari aspek hukum, ia mengingatkan bahwa UU Keinsinyuran memberikan sanksi pidana tegas. Pasal 50 mengatur ancaman penjara hingga 10 tahun atau denda Rp1 miliar bagi pihak yang bukan insinyur tetapi melakukan praktik keinsinyuran hingga menyebabkan kematian. Karena itu, insiden di Duri berpotensi masuk ranah tindak pidana keinsinyuran jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran standar teknik.
Untuk mencegah peristiwa serupa, Ulul mendesak adanya investigasi menyeluruh yang meliputi audit struktural rig, penelusuran rantai keputusan engineering, verifikasi kompetensi insinyur yang terlibat, serta pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap standar keinsinyuran dan K3. Ia memastikan bahwa PII Riau siap mendukung pemerintah dan dunia industri dalam melakukan penyelidikan objektif serta menegakkan prinsip tanpa toleransi terhadap pelanggaran keselamatan demi melindungi nyawa pekerja. *****
Editor: Isa
Sumber: goriau.com
- Penulis: Redaksi






