Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Rokok Ilegal Thailand Senilai Rp 97 Miliar Masuk Lewat Dumai, 1 Nahkoda Ditangkap

Rokok Ilegal Thailand Senilai Rp 97 Miliar Masuk Lewat Dumai, 1 Nahkoda Ditangkap

  • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, KABARVIRAL –  TNI AL Dumai gagalkan penyelundupan 2,5 juta bungkus rokok ilegal asal Thailand senilai Rp 97 miliar di Perairan Bengkalis. Satu nahkoda kapal ditangkap untuk pemeriksaan.

Tim F1QR Lanal Dumai kembali berhasil menggagalkan penyelundupan rokok asal Thailand sebanyak 5.120 dus atau setara 2.560.000 bungkus, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 97.928.192.000. Rokok ilegal diangkut Kapal Layar Motor (KLM)  tanpa cukai merek Camclar asal Thailand.

Selain rokok petugas F1QR Lanal Dumai  mengamankan rokok ilegal, 1 orang Nahkoda kapal inisial MH (45) warga Dumai.

Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Fauzi didampingi Deputi Bidkoor Kamtibmas Kemenkopolhukam Irjen Pol Asep Jenal Ahmadi, Brigjen TNI M. Sujono, Kepala Kanwil DJBC Kepri Adhang Noegroho Adhi, Kepala Kanwil DJBC Riau-Sumbar, Parjiya, Kajati Provinsi Riau Akmal Abas, Danlantamal I Brigjen TNI Mar Jasiman Purba, CHRMP, Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Abdul Haris, Wawako Dumai Sugiyarto dalam Konferensi Pers di Mako Lanal Dumai, Senin (30/6).

Pangkoarmada I menjelaskan, penangkapan dilakukan di Perairan Kuala Selat Akar, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada Sabtu (21/6) lalu.

Kapal beserta muatannya kemudian dikawal ketat oleh tim F1QR Lanal Dumai dan KAL Tedung menuju Dermaga TNI AL Bangsal Aceh pada Minggu (22/6/2025) untuk proses lebih lanjut.

Sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung, tim gabungan melaksanakan pembongkaran muatan kapal selama dua hari. Barang bukti berupa rokok ilegal non-cukai asal Thailand berhasil diamankan. Proses pembongkaran berlangsung dengan pengawasan ketat guna memastikan akurasi dan keamanan barang bukti.

Pada Senin (23/6), Bea Cukai Dumai bersama Bea Cukai Kanwil Provinsi Riau melaksanakan pengecekan akhir barang bukti di Gudang Mako Lanal Dumai. Hasil perhitungan menunjukkan jumlah rokok ilegal yang diamankan sebanyak 5.120 dus atau setara 2.560.000 bungkus.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, KLM Harapan Indah 99 diduga telah melanggar Pasal dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 102 jo. Pasal 7A Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No. 10 Tahun 1995.

Hal ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan kedaulatan maritim dan keberlanjutan ekonomi nasional.

Hadir juga dalam press conference Asops Pangkoarmada I Kolonel Laut (P) Nazarudin, CHRMP, Koorsmin Pangkoarmada I Kolonel Laut (P) Ridwansyah, Dansatpom Lanud RSN Letkol Pom Mochamad Eka W.

Dandenintel Koarmada I Letkol Laut (P) Andi Hermanto, Palaksa Lanal Dumai Letkol Laut (PM) Priatno. Pasintel Lanal Dumai Mayor Laut (E) Sudaryana Qodrio.

KatabPangkoarmada I menurutnya, 6,8 persen rokok yang beredar di Indonesia saat ini masih tergolong ilegal.

Target nasional adalah menekan angka tersebut menjadi di bawah 3 persen hingga akhirnya tidak ada lagi peredaran rokok ilegal.

“Yang paling sulit memang pengawasan di pasar, karena sudah menyebar. Oleh karena itu kami akan memetakan dulu jalur produsen dan penyelundupan, barulah dilakukan tindakan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut katanya  bahwa pihaknya selalu melakukan antisipasi rutin di laut, khususnya di wilayah-wilayah rawan seperti perbatasan dan jalur perdagangan internasional.

Terkait siapa penerima barang ilegal tersebut, TNI AL mengungkapkan bahwa saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut guna menelusuri jaringan yang terlibat secara menyeluruh. Dan barang bukti rokok ini akan diserahkan ke KPPBC Dumai untuk dimusnahkan.

“Kami akan kejar pelakunya sampai  pemain dari rokok ilegal ini terungkap,”katanya.

Tidak akan berhenti di pelaku lapangan saja, tapi sampai ke otak pelakunya,” tegas Pangkoarmada I.(red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Direktur RSUD dr Suhatman MARS Kota Dumai, dr Eka Viora, memotong kue ulang tahun pada peringatan HUT ke-27 RSUD dr Suhatman MARS, sebagai simbol rasa syukur dan komitmen meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

    HUT ke-27 RSUD dr Suhatman MARS Dumai, Semangat Kebersamaan di Tengah Transformasi Kesehatan

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • 0Komentar

    Suasana hangat dan penuh kebersamaan terasa di lingkungan RSUD dr Suhatman MARS Kota Dumai saat memperingati hari jadinya yang ke-27, Sabtu (14/2/2026). Momentum ini tak sekadar seremoni, tetapi menjadi ruang untuk mempererat solidaritas antarpegawai di tengah tuntutan pelayanan kesehatan yang terus berkembang. SEJAK Januari hingga awal Februari 2026, berbagai rangkaian kegiatan telah digelar. Mulai dari […]

  • Terungkap! HP Curian di Dumai Ternyata Digunakan oleh Seorang Guru

    Terungkap! HP Curian di Dumai Ternyata Digunakan oleh Seorang Guru

    • calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
    • 0Komentar

    Kasus pencurian HP di Jalan Janur Kuning, Jayamukti, Dumai, akhirnya terungkap setelah pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Yang mengejutkan, HP curian tersebut ternyata digunakan oleh seorang guru, kakak dari pelaku. INFORMASI ini diperoleh dari pengakuan tersangka BA (23) yang dicokok oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur di Desa Batang Dui, Kecamatan Bathin […]

  • Bayar Pajak ke Singapura, Suap Hakim di Jakarta: Warganet Kritik Pedas Wilmar Group

    Bayar Pajak ke Singapura, Suap Hakim di Jakarta: Warganet Kritik Pedas Wilmar Group

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA, KABARVIRAL – Skandal suap yang menyeret Wilmar Group dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) menuai gelombang kemarahan warganet. Penetapan Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal Wilmar Group, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 14 April 2025 menjadi pemicu utama ledakan reaksi publik, terutama di media sosial X (dulu Twitter). Nama Wilmar […]

  • Warga Singapura Ken Chaniago Diadili, Diduga Gunakan Dokumen Palsu untuk Urus Paspor Indonesia

    Warga Singapura Ken Chaniago Diadili, Diduga Gunakan Dokumen Palsu untuk Urus Paspor Indonesia

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Seorang warga negara Singapura, Chan Chee Keen Kenneth (45), yang juga dikenal dengan nama Ken Chaniago, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (6/1/2025). Ia didakwa memalsukan dokumen kependudukan untuk mengurus paspor Indonesia. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari Kantor Imigrasi TPI I Pekanbaru, termasuk staf loket Edi […]

  • Nama Pengusaha Lokal Disebut-sebut, Tabir Kasus TPPO Dumai Mulai Terbuka

    Nama Pengusaha Lokal Disebut-sebut, Tabir Kasus TPPO Dumai Mulai Terbuka

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait upaya penyelundupan 26 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural ke Malaysia di Kota Dumai terus menjadi sorotan publik. Di balik gagalnya penyelundupan tersebut, nama seorang pengusaha di Dumai mulai disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berada di balik jaringan tersebut. Kasus ini mencuat setelah aparat gabungan […]

  • Emak-emak di Rohul Geruduk Peternakan Ayam

    Tak Tahan Bau Menyengat dan Serbuan Lalat, Emak-emak di Rohul Geruduk Peternakan Ayam

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • 0Komentar

    kabarViral – Tak tahan lagi menghirup bau kotoran ayam yang menyengat dan serbuan lalat, ratusan warga Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Rohul, menggelar aksi damai di lokasi peternakan ayam ras pedaging di Dusun Lintam, Kamis (15/1/2026). Warga yang mayoritas emak-emak menuntut penutupan kandang ayam yang dinilai sudah tidak layak karena berada dekat pemukiman padat […]

expand_less