Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Dua Tersangka Penyelundupan Mangga Asal Malaysia Terancam 8 Tahun Penjara

Dua Tersangka Penyelundupan Mangga Asal Malaysia Terancam 8 Tahun Penjara

  • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, KABARVIRAL – Bea Cukai Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.196 keranjang mangga ilegal asal Malaysia di perairan Bagan Siapi-api. Barang bukti senilai Rp445 juta dimusnahkan, dan dua tersangka terancam hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda miliaran rupiah

Kantor Wilayah DJBC Riau bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai behasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.196 keranjang mangga ilegal senilai Rp445.146.416,00 asal Malaysia di perairan Bagan Siapi-api.

Karena tak memiliki dokumen lengkap, seluruh buahan tersebut dimusnahkan di Halaman Belakang gudang KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai

Kabid P2 Kantor Wilayah DJBC Riau Waloyo usai pemusnahan mengungkapkan kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan dengan melibatkan unsur unsur kesatuan dan institusi yang ada di Kota Dumai, seperti kepala KPPBC Dumai, Kejaksaan Tinggi, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Darat, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Karantina Hewan dan Tumbuhan.

Waloyo penindakan mangga illegal asal Malaysia ini dilaksanakan pada Selasa, 13 Mei 2025 di perairan Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Penindakan ini merupakan hasil dari tindak lanjut informasi intelijen terkait adanya dugaan importasi buah mangga secara illegal dari Port Klang, Malaysia, menuju Bagan Siapi-api menggunakan Kapal KM. Ariya Saputra.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tersebut, Kantor Wilayah DJBC Riau bersama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC, Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, dan satuan tugas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 8001 bergerak cepat untuk mengejar kapal yang diduga mengangkut barang selundupan tersebut.

Selanjutnya setelah melewati proses pengejaran, Kapal KM. Ariya Saputra berhasil dicegat oleh tim gabungan patroli laut di tengah perairan Bagan Siapi-api pada Selasa, (13/05/2025) pukul 22.00 WIB.

Katanya, pada pemeriksaan awal, petugas menemukan bahwa Kapal KM. Ariya Saputra adalah benar memuat barang selundupan berupa buah mangga Susu Gold asal Malaysia tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.

Namun, akibat cuaca di tengah laut yang tidak bersahabat membuat Kapal KM. Ariya Saputra dikawal oleh tim patroli menuju Dermaga Pelabuhan Dumai.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, didapati buah mangga illegal yang akan diselundupkan dalam 1.196 buah keranjang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp445.146.416 dan potensi kerugian negara sebesar Rp135.925.696.

Atas penindakan ini, diamankan juga nahkoda kapal beserta 5 orang anak buah kapal (ABK) untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim penyidik telah ditetapkan dua orang tersangka berinisial A dan M yang diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Atas barang bukti berupa mangga ilegal yang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Patroli Laut Jaring Sriwijaya, selanjutnya dimusnahkan dengan cara ditimbun di Halaman Belakang KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai.

Penindakan atas buah mangga ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Riau dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawal perbatasan dan pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya dari luar negeri.

Selain itu, hal ini selaras dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memerangi masifnya kegiatan penyelundupan dari luar daerah pabean. Bea Cukai Riau akan terus berkomitmen penuh dan terus bersinergi dalam mencegah penyelundupan dan mengawasi arus keluar-masuk barang secara akurat, tanggap, dan profesional. **

Editor: Isa

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Salah satu kegiatan semenisasi di Teluk Binjai alokasi ADK 2024. (f : ist/detak24.com)

    Proyek ADK Teluk Binjai Diduga Dikelola Kecamatan, Warga Pertanyakan Transparansi

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2024
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Lima titik proyek semenisasi dan pembuatan gorong-gorong yang bersumber dari Alokasi Dana Kelurahan (ADK) 2024 di Teluk Binjai, Kota Dumai, menjadi sorotan. Proyek dengan anggaran sekitar Rp 1 miliar ini diduga dikelola oleh pihak Kecamatan Dumai Timur tanpa mekanisme swakelola yang semestinya melibatkan masyarakat setempat. Hal ini diungkapkan oleh Lurah Teluk Binjai, […]

  • Terungkap di Sidang! Abdul Wahid Angkat Tenaga Ahli Tanpa Gaji dan Dasar Hukum

    Terungkap di Sidang! Abdul Wahid Angkat Tenaga Ahli Tanpa Gaji dan Dasar Hukum

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Pekanbaru – Sidang Tipikor Pekanbaru mengungkap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid diduga memaksakan pengangkatan tenaga ahli tanpa dasar hukum dan terlibat pemerasan proyek hingga miliaran rupiah. Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pemerasan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau. Gubernur Riau nonaktif, Abdul […]

  • Janji Manis Investasi Dapur SPPG Berujung Tipu-Tipu, Dua Warga Rugi Rp400 Juta

    Janji Manis Investasi Dapur SPPG Berujung Tipu-Tipu, Dua Warga Rugi Rp400 Juta

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Dua warga Lampung Tengah rugi Rp400 juta akibat investasi dapur SPPG bodong. Korban lapor ke Polda Lampung namun kasus dianggap perdata. Harapan dua warga Lampung Tengah untuk meraih keuntungan melalui investasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berubah menjadi kerugian besar. Mereka melapor ke Polda Lampung setelah merasa ditipu oleh pria berinisial VBM, […]

  • Apical Dumai Lakukan Aksi Penanaman 2.000 Mangrove di Pantai Taisan

    Apical Dumai Lakukan Aksi Penanaman 2.000 Mangrove di Pantai Taisan

    • calendar_month Sabtu, 3 Agt 2024
    • 0Komentar

    Apical, pengolah minyak nabati berkelanjutan, melalui unit bisnisnya di Dumai hari ini melakukan aksi penanaman 2.000 mangrove di Pantai Taisan Purnama, Jalan Surau Laut, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Kegiatan ini dilangsungkan masih dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap tanggal 26 Juli. MUSLIM Ibrahim, Managemen Apical Dumai menyatakan bahwa kegiatan […]

  • Produksi Kelapa Anjlok, Gubernur Riau Minta PT Sambu Tetap Beroperasi Meski Terjadi PHK

    Produksi Kelapa Anjlok, Gubernur Riau Minta PT Sambu Tetap Beroperasi Meski Terjadi PHK

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Gubernur Riau Abdul Wahid akhirnya angkat bicara terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sambu Grup, perusahaan pengolahan kelapa terbesar di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Ditemui usai rapat bersama jajaran dinas, Wahid menjelaskan bahwa PHK ini terjadi akibat penurunan drastis produksi kelapa di Inhil, yang selama ini dikenal sebagai sentra […]

  • Baru Menikah, Pemuda 19 Tahun di Inhu Ditemukan Tewas Gantung Diri

    Baru Menikah, Pemuda 19 Tahun di Inhu Ditemukan Tewas Gantung Diri

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • 0Komentar

    RENGAT, KABARVIRAL – Warga Desa Buluh Rampai, Blok B, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dibuat gempar oleh aksi nekat seorang pria muda yang mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Korban ditemukan tewas di dalam rumah kontrakannya di RT 06 RW 02 pada Ahad (9/3) malam. Korban diketahui bernama Andre Tanjung alias Andre (19), pemuda […]

expand_less