Pemkab Rohil Tegaskan Tak Berniat Pecat Honorer
- calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BAGANSIAPIAPI, KABARVIRAL – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menegaskan tidak memiliki niat untuk memecat atau merumahkan tenaga honorer. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Rohil, Jhony Charles, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Rohil terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2024, Senin (14/4/2025).
Di hadapan Ketua DPRD Rohil, Ilhami, dan seluruh jajaran anggota dewan, Jhony menekankan bahwa langkah Bupati H Bistamam sejauh ini adalah menjaga keberlangsungan para tenaga honorer, bukan memberhentikan mereka.
“H Bistamam tidak ada berniat untuk memecat atau merumahkan tenaga honorer, bahkan Bupati sudah bersurat,” ujar Jhony dengan nada serius.
Ia mengakui bahwa jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohil memang cukup besar, dan hal ini menjadi pekerjaan rumah yang cukup berat bagi pemerintah daerah.
“Kita tidak mencari siapa yang salah, jujur saja ini menjadi PR bagi kita semua,” tambahnya.
Dalam laporan tersebut, Jhony membeberkan data kepegawaian di Pemkab Rohil, yang mencakup 8.795 Aparatur Sipil Negara (ASN), 7.240 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan total belanja daerah sebesar Rp2,38 triliun.
Sementara itu, jumlah tenaga honorer yang tercatat mencapai 2.840 orang. Mereka merupakan pegawai yang direkrut sejak November 2023 hingga akhir 2024—masa yang sejatinya dilarang berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 ayat (3), yang menegaskan bahwa pemerintah daerah dilarang menerima tenaga honorer baru.
Dirumahkan Pasca Lebaran
Kendati pemerintah daerah menyatakan tidak berniat memberhentikan honorer, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebanyak 2.840 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohil resmi dirumahkan. Hal ini terjadi menyusul terbitnya dua Surat Edaran dari pemerintah pusat, yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tertanggal 10 Januari 2023 dan Surat Edaran Nomor 900.1.1/664 tanggal 14 Februari 2024.
Gelombang perumahan mulai terjadi pada Kamis (10/4/2025), tak lama setelah para honorer menerima gaji terakhir mereka untuk bulan Desember 2024. Gaji tersebut dicairkan tepat sehari sebelum perayaan Idulfitri 1446 Hijriah, yakni Sabtu (30/3/2025).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Rohil, Acil Siswanto, membenarkan langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pusat.
“Kalau diabaikan, daerah akan menerima sanksi. Jumlah tenaga non-ASN yang tercatat sebanyak 2.840 orang, berdasarkan data dari Inspektorat Provinsi. Namun data ini masih akan kami kroscek ulang,” kata Acil, Jumat (11/4/2025).
Ia menegaskan, Pemkab Rohil tidak bisa berbuat banyak karena sudah terikat pada aturan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






