Si Kembar Spesialis Pembobol Rumah di Rohil Dibekuk Polisi di Pekanbaru
- calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROKAN HILIR, KABARVIRAL – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan dua pria kembar di Kabupaten Rokan Hilir akhirnya terungkap! Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir yang dipimpin AIPDA Joan Kurniawan, S.H, berhasil menangkap kedua pelaku di Kota Pekanbaru.
Kedua pelaku berinisial MK (20) dan MAS (20), warga Jalan Jauhari Mais, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir. Kini si kembar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti membobol rumah seorang warga bernama Miftah di Kelurahan Rimba Melintang.
Kapolsek Rimba Melintang, IPTU Andrianto, S.H., melalui PS Kanit Reskrimnya AIPDA Joan Kurniawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban. Pada 10 Januari 2025, Miftah pulang kerja dan mendapati kamarnya terkunci dari dalam. Merasa ada yang janggal, korban memeriksa rumahnya dan menemukan jendela kamar dalam keadaan terbuka.
“Saat masuk ke kamar, korban terkejut karena empat unit handphone serta uang tunai Rp5 juta yang disimpan dalam kaleng biskuit sudah raib,” ujar Joan, Rabu (29/1/2025).
Tak butuh waktu lama, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Rimba Melintang.
Buronan Bersembunyi di Pekanbaru
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rimba Melintang memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, polisi akhirnya mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku berada di Jalan Kaharudin Nasution, Gang Setia, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang langsung bergerak ke lokasi. Namun, upaya penangkapan sempat mengalami kendala karena pelaku menyadari kedatangan petugas.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya menemukan MK dan MAS tengah bersembunyi di semak-semak. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban,” terang Joan.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya :1 unit Handphone Vivo Y66 warna Silver, 1 buah kaleng biskuit merek YAM warna ungu, 1 helai baju kaos warna abu-abu merek Brooklyn dan sejumlah pakaian lain yang diduga hasil kejahatan.
Setelah dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan kedua pelaku negatif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine.
Kini, pria kembar ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Red/Isa)
- Penulis: Redaksi






