Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Minta Uang Dikembalikan
- calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
- print Cetak

Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, KABARVIRAL – Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mendesak penerima aliran dana SPPD fiktif dari Sekretariat DPRD Riau untuk segera mengembalikan uang negara.
Permintaan ini disampaikan dalam pertemuan di Ruang Medium Gedung DPRD Riau pada Jumat (17/1/2025), yang dihadiri 297 dari 401 saksi yang telah dipanggil penyidik.
Dalam kasus ini, penerima aliran dana korupsi terbagi dalam tiga klaster, yakni Aparatur Negeri Sipil (ASN), Tenaga Ahli, dan Tenaga Harian Lepas atau honorer di Sekretariat DPRD Riau.
“Jumlahnya bervariasi, ada yang sedikit, ada yang mencapai Rp 300 juta,” ujar Kombes Pol Ade Kuncoro.
Ia menegaskan bahwa penerima dana tersebut wajib mengembalikan uang kepada negara melalui penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau. Batas waktu pengembalian ditetapkan hingga akhir Januari 2025. Jika tidak, status hukum mereka akan dinaikkan menjadi tersangka.
Penyitaan Aset dan Recovery Kerugian Negara
Hingga saat ini, penyidik telah menyita barang bukti uang senilai Rp 7,1 miliar, belum termasuk aset bergerak dan tidak bergerak. Pengembalian dana dari para penerima akan menambah upaya pemulihan kerugian negara.
“Kami berharap mereka sukarela mengembalikan uang untuk mencegah konsekuensi hukum lebih lanjut,” kata Ade Kuncoro.
Kombes Pol Ade Kuncoro membantah isu penghentian kasus ini yang sempat berhembus setelah pergantian Dirreskrimsus Polda Riau dari Kombes Pol Nasriadi ke dirinya. “Perkara ini tidak akan dihentikan, justru kami percepat penyelesaiannya,” tegasnya.
Saat ini, Polda Riau masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, yang ditargetkan selesai akhir Januari 2025. Setelah audit selesai, penyidik akan menggelar perkara di Mabes Polri untuk menetapkan tersangka.
Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Capai Rp 162 Miliar
Nilai korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau terus bertambah. Berdasarkan data terbaru, jumlah kerugian negara mencapai Rp 162 miliar. Polda Riau berkomitmen untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam skandal ini hingga tuntas.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi ujian transparansi penegakan hukum di Riau. Kombes Pol Ade Kuncoro memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan menyeluruh demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Kombes Pol Ade Kuncoro menghimbau semua penerima aliran dana korupsi SPPD fiktif untuk segera bertanggung jawab. Langkah ini tidak hanya membantu pemulihan kerugian negara, tetapi juga mencegah sanksi hukum yang lebih berat. Penyelesaian kasus ini menjadi salah satu prioritas Polda Riau dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.(red/isa)
- Penulis: Redaksi







