Pengedar Sabu dan Ganja Diciduk di Hotel Jalan Sudirman, Polisi Amankan BB 1,2 Kg
- calendar_month Senin, 11 Nov 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, KABARVIRAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil menangkap MI alias Ik (19), seorang pengedar narkoba, dalam penggerebekan di sebuah hotel Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bagan Sinembah, Jumat (08/11/24) malam.
Pria asal Aek Kenopan, Ledong Barat, Kabupaten Labuhan Batu Utara ini tak berkutik saat polisi menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 306 gram dan satu bungkus ganja seberat 950 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang-barang lain seperti tas sandang hitam, tas pinggang biru, gunting, dan kertas yang dilapisi lakban kuning.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni melalui Plh Kasi Humas Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe membenarkan penangkapan ini. Ia menjelaskan, kronologi berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kamar hotel tersebut.
“Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP Elva Hendri, langsung memerintahkan tim opsnal untuk menyelidiki lokasi. Sekitar pukul 22.40 WIB, tim langsung menggerebek kamar 14-b dan mendapati tersangka beserta barang bukti,” ungkap Ipda Fahrudin, Ahad (10/11/24).
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif narkoba. Kini, MI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






