Dua Pemuda Tewas dalam Aksi Saling Tikam di Tembilahan, Polisi Tangkap Satu Pelaku
- calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabarviral, Tembilahan – Insiden baku hantam yang berujung pada aksi saling tikam antar dua kelompok pemuda di Jalan Kapten Mukhtar, Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, pada Jumat (4/10/2024) malam, mengakibatkan dua orang tewas. Kedua korban meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di RSUD Puri Husada.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Budi Setiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari pertemuan tak terduga antara korban, Enjo (21), dengan dua pemuda lainnya, Riyan (25) dan S (20), di depan sebuah toko baju.
“Korban Enjo meminta rokok dan uang secara paksa kepada Riyan. Bahkan, korban sempat meraba saku S untuk mengambil dompet. Tidak terima, S kemudian mengeluarkan badik dari pinggangnya. Enjo yang menyadari hal itu, langsung melarikan diri,” ungkap AKP Anggi.
Namun, usaha Enjo untuk kabur sia-sia. Setelah berlari sejauh lima meter, S berhasil mengejarnya dan langsung menikam Enjo di bagian punggung, yang menyebabkan korban tersungkur di pinggir jalan. Meski begitu, B, teman Enjo yang belum ditangkap (DPO), terus mengejar pelaku S dan Riyan.
“Dalam pengejaran tersebut, B berhasil menikam Riyan di depan sebuah toko jam di samping Plaza Tembilahan. Luka tusukan itu menyebabkan usus Riyan terburai, dan ia pun jatuh tersungkur,” tambah AKP Anggi.
Peristiwa ini sempat membuat warga sekitar panik dan langsung melaporkannya ke Polres Indragiri Hilir. Kedua korban yang terluka parah kemudian dilarikan ke RSUD Puri Husada. Namun sayang, baik Enjo maupun Riyan meninggal dunia akibat luka yang diderita.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka S di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Enok, pada Sabtu (5/10/2024) siang. “Pelaku S mengaku telah menikam korban Enjo menggunakan sebilah badik yang kemudian menjadi barang bukti dalam kasus ini. Sementara pelaku lainnya, B, masih dalam pengejaran polisi,” kata AKP Anggi.
Pelaku S kini dijerat dengan Pasal 338 jo 354 Ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Polisi juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam insiden mematikan ini.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






