Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Kejagung Sita Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific Terkait Kasus TPPU PT Duta Palma Group di Inhu

Kejagung Sita Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific Terkait Kasus TPPU PT Duta Palma Group di Inhu

  • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kabarviral, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp 450 miliar dari PT Asset Pasific. Penyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan usaha perkebunan sawit milik PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyitaan uang tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik. “Penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti, termasuk dari terpidana Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi, yang menunjukkan adanya aliran dana hasil kejahatan ke anak perusahaan PT Duta Palma,” ungkap Harli pada Senin (30/09/24).

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa penyitaan ini didasarkan pada beberapa dokumen hukum, seperti surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka terhadap PT Asset Pasific atas dugaan TPPU. Selain PT Asset Pasific, lima korporasi lain juga telah ditetapkan
sebagai tersangka, yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Darmex Plantations, yang diduga menjalankan usaha ilegal di lahan hutan.

“Seluruh korporasi tersebut terlibat dalam kegiatan usaha yang berpotensi merugikan negara, terutama terkait pengelolaan lahan secara ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan hutan,” kata Harli.

Penyidik juga terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. PT Asset Pasific sendiri dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, di antaranya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, mulai dari pejabat Pemkab Inhu, petinggi anak perusahaan PT Duta Palma Group, hingga kepala desa setempat.

Kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman. Surya Darmadi sebelumnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan diwajibkan membayar pidana uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun. Sementara itu, Raja Thamsir Rachman, yang juga dinyatakan bersalah, divonis 9 tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group tidak hanya menyebabkan kerugian besar bagi negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan yang tidak terhingga akibat konversi hutan menjadi kebun sawit secara ilegal.

Harli menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dan kerusakan lingkungan tersebut ke ranah hukum.(red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Crane Patah di Pelabuhan Selatpanjang, Operator Tewas di Tempat

    Crane Patah di Pelabuhan Selatpanjang, Operator Tewas di Tempat

    • calendar_month Minggu, 8 Sep 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Selatpanjang – Insiden tragis terjadi di Pelabuhan Selatpanjang pada Sabtu (7/9/2024), ketika sebuah crane patah dan menyebabkan tewasnya Suryadi (45), operator crane yang bekerja di kapal tangker KM MINO 1 milik PT Indomakmur Expresindo. Kecelakaan ini terjadi saat proses bongkar muat semen yang dikelola oleh Perusahaan Bongkar Muat (PBM) PT Lintas Bandar Perkasa. […]

  • Isu Rumah Bandar Narkoba Viral di Panipahan, Polisi Gercep Cek Lokasi

    Isu Rumah Bandar Narkoba Viral di Panipahan, Polisi Gercep Cek Lokasi

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Rohil – Viral di media sosial ajakan aksi menutup rumah yang disebut-sebut terkait peredaran narkoba di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, langsung direspons cepat aparat kepolisian. Polsek Panipahan memastikan setiap informasi yang beredar tidak dibiarkan begitu saja, sekaligus menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat secara profesional. Kapolsek Panipahan, Iptu Robiansyah S.H., M.H., menegaskan pihaknya […]

  • Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Selasa (18/2/2025).

    Polda Riau Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, 87,68 Kg Sabu dan 51.882 Butir Ekstasi Disita

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan mengungkap jaringan narkotika internasional yang melibatkan penyelundupan barang haram dari Malaysia. Dalam operasi ini, aparat berhasil menyita 87,68 kilogram sabu dan 51.882 butir pil ekstasi. Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengapresiasi kerja keras Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, Kasat Narkoba, Iptu Donny Binsar, […]

  • Kompol Lassarus Sinaga Resmi Jabat Wakapolres Inhu, Gantikan Kompol Manapar Situmeang

    Kompol Lassarus Sinaga Resmi Jabat Wakapolres Inhu, Gantikan Kompol Manapar Situmeang

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • 0Komentar

    kabarViral – Serah Terima Jabatan Wakapolres Inhu resmi digelar, Kompol Lassarus Sinaga menggantikan Kompol Manapar Situmeang. Upacara dipimpin Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar dan dihadiri jajaran Polres serta Bhayangkari dan undangan lainnya. Sertijab Wakapolres Inhu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Riau Nomor: KEP/533/XI/2025 tanggal 27 November 2025 yang menunjuk Kompol Lassarus Sinaga, S.H., M.H., […]

  • Kejari Bengkalis Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Rp497 Juta

    Kejari Bengkalis Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Rp497 Juta

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • 0Komentar

    Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi Tahun Anggaran 2020/2021 di Bengkalis telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada Rabu (3/7/2024). MEREKA adalah DS (48), seorang pengecer pupuk subsidi; FY (41), penyuluh pertanian dan anggota Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan; serta N (60), anggota Tim Verifikasi dan Validasi yang sudah pensiun. […]

  • Suasana di Polresta Pekanbaru tempat pemeriksaan para pejabat yang terkena operasi tangkap tangan KPK.

    Pj Wali Kota Pekanbaru Ditangkap KPK, Harta Kekayaannya Capai Rp1,9 Miliar

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA, KABARVIRAL – Risnandar Mahiwa, Pj Wali Kota Pekanbaru terjerat OTT KPK. Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki total harta kekayaan senilai Rp1,9 miliar. Data ini tercatat dalam laporan harta kekayaan yang disampaikan ke KPK pada 18 Maret 2024, saat Risnandar masih […]

expand_less