Kejagung Sita Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific Terkait Kasus TPPU PT Duta Palma Group di Inhu
- calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabarviral, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) melakukan penyitaan terhadap uang senilai Rp 450 miliar dari PT Asset Pasific. Penyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan usaha perkebunan sawit milik PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyitaan uang tersebut merupakan hasil dari proses penyidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik. “Penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti, termasuk dari terpidana Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi, yang menunjukkan adanya aliran dana hasil kejahatan ke anak perusahaan PT Duta Palma,” ungkap Harli pada Senin (30/09/24).
Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa penyitaan ini didasarkan pada beberapa dokumen hukum, seperti surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka terhadap PT Asset Pasific atas dugaan TPPU. Selain PT Asset Pasific, lima korporasi lain juga telah ditetapkan
sebagai tersangka, yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Darmex Plantations, yang diduga menjalankan usaha ilegal di lahan hutan.
“Seluruh korporasi tersebut terlibat dalam kegiatan usaha yang berpotensi merugikan negara, terutama terkait pengelolaan lahan secara ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan hutan,” kata Harli.
Penyidik juga terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. PT Asset Pasific sendiri dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, di antaranya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, mulai dari pejabat Pemkab Inhu, petinggi anak perusahaan PT Duta Palma Group, hingga kepala desa setempat.
Kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman. Surya Darmadi sebelumnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan diwajibkan membayar pidana uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun. Sementara itu, Raja Thamsir Rachman, yang juga dinyatakan bersalah, divonis 9 tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group tidak hanya menyebabkan kerugian besar bagi negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan yang tidak terhingga akibat konversi hutan menjadi kebun sawit secara ilegal.
Harli menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dan kerusakan lingkungan tersebut ke ranah hukum.(red/isa)
- Penulis: Redaksi






