Breaking News
light_mode
Beranda » Bengkalis » Kejari Bengkalis Periksa 30 Saksi Kasus Kredit Bermasalah BRK Syariah Duri

Kejari Bengkalis Periksa 30 Saksi Kasus Kredit Bermasalah BRK Syariah Duri

  • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Kabarviral, Bengkalis – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terus menggali keterangan dari para saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit di Bank Riau Kepri Syariah, Cabang Pembantu Hangtuah Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau. Hingga saat ini, sebanyak 30 saksi telah diperiksa dalam kasus yang mencuat sejak Juni 2024 ini.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli, SH., M.H., mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor PRIN-1513/L.4.13/Fd.1/06/2024, tertanggal 21 Juni 2024.

“Tim Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan beberapa dokumen terkait fasilitas kredit di Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu Duri Hangtuah,” ujar Resky dalam siaran persnya, Kamis (22/08/2024).

Kredit untuk Lahan Sawit Diduga Korupsi

Menurut Resky, penyelidikan ini mengarah pada indikasi adanya tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Bank Riau Kepri Syariah kepada 33 anggota koperasi di Kabupaten Kampar, yang berbatasan dengan Kabupaten Bengkalis.

Modus yang digunakan adalah peminjaman fasilitas kredit untuk membeli lahan sawit, dengan jaminan tanah yang ternyata berada di kawasan hutan dan tidak sesuai ketentuan.

“Pemberian kredit ini dilakukan tanpa melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Riau Kepri Syariah,” jelas Resky.

Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak tanggal 5 Agustus 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin1985/L.4.13/Fd.1/08/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis.

“Peningkatan status ini dilakukan untuk mencari tersangka dan mengumpulkan barang bukti lebih lanjut,” kata Resky.

Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri Bengkalis masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh instansi yang berwenang. Proses ini penting untuk menentukan besaran kerugian yang diakibatkan oleh dugaan korupsi fasilitas kredit ini.

Kejari Bengkalis berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa pihak-pihak yang terlibat ke hadapan hukum. “Kami akan terus mengusut tuntas hingga ditemukan tersangka dan barang bukti yang cukup,” pungkas Resky.(red/isa)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Produksi Kelapa Anjlok, Gubernur Riau Minta PT Sambu Tetap Beroperasi Meski Terjadi PHK

    Produksi Kelapa Anjlok, Gubernur Riau Minta PT Sambu Tetap Beroperasi Meski Terjadi PHK

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Gubernur Riau Abdul Wahid akhirnya angkat bicara terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sambu Grup, perusahaan pengolahan kelapa terbesar di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Ditemui usai rapat bersama jajaran dinas, Wahid menjelaskan bahwa PHK ini terjadi akibat penurunan drastis produksi kelapa di Inhil, yang selama ini dikenal sebagai sentra […]

  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Sabu di Dumai, Kurir Dijanjikan Upah Rp100 Juta

    Polda Riau Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Sabu di Dumai, Kurir Dijanjikan Upah Rp100 Juta

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Polda Riau kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Seorang kurir berinisial SE ditangkap di parkiran Hotel The Zuri Dumai dengan barang bukti 10 kilogram sabu, ganja, dan pil happy five. Narkoba asal luar negeri ini diduga masuk melalui jalur laut di Pulau Rupat, Bengkalis. Lagi-lagi peredaran gelap narkoba dengan jumlah besar berhasil […]

  • Jadwal Pelantikan Kepala Daerah: KPU Riau Tunggu Keputusan Resmi

    Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Februari 2025, KPU Riau: Belum Ada Penundaan Resmi

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • 0Komentar

    PEKANBARU, KABARVIRAL – Komisioner Divisi Teknis KPU Riau, Nahrawi, menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait penundaan pelantikan kepala daerah. KPU Riau tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2024. “Sesuai PP, pelantikan bupati dijadwalkan 10 Februari 2025, sedangkan gubernur pada 7 Februari 2025,” kata Nahrawi, Jumat (12/1/2025). Jadwal ini masih berlaku hingga ada […]

  • Apical Dumai Rayakan RGE Founder’s Day 2024 dengan Kegiatan untuk Masyarakat dan Iklim

    Apical Dumai Rayakan RGE Founder’s Day 2024 dengan Kegiatan untuk Masyarakat dan Iklim

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Dumai – Apical, salah satu pengolah minyak nabati terkemuka melalui unit bisnisnya di Dumai merayakan RGE Founder’s Day 2024, yang bertemakan “Good for Community, Good for Climate” atau “Baik untuk Masyarakat, Baik untuk Iklim” yang dilangsungkan pada Agustus hingga September 2024. Kamero Bangun, perwakilan Manajemen Apical Dumai mengatakan, “Rangkaian kegiatan RGE Founder’s Day […]

  • Gubri Wahid Usulkan Pembangunan Rel Kereta Batubara Dumai-Inhu

    Gubri Wahid Usulkan Pembangunan Rel Kereta Batubara Dumai-Inhu

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA, KABARVIRAL – Gubernur Riau, Abdul Wahid, mengusulkan pembangunan jalur rel kereta api dari Dumai menuju Indragiri Hulu sebagai solusi mengurangi kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan batubara. Usulan itu disampaikannya langsung kepada Menteri Investasi, Rosan Roeslani, dalam pertemuan bersama bupati dan wali kota se-Riau, Senin (5/5/2025). “Kita di Riau punya sumber daya alam seperti batubara. […]

  • Oplos LPG 3 Kg ke 12 Kg, Tiga Pelaku Diciduk Polisi di Rohil

    Oplos LPG 3 Kg ke 12 Kg, Tiga Pelaku Diciduk Polisi di Rohil

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • 0Komentar

    kabarViral — Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap tiga pria yang diduga melakukan penyalahgunaan niaga LPG subsidi ukuran 3 kilogram dengan cara memindahkan isi tabung ke LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2026 sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Imam Bonjol […]

expand_less