Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Angela Lee Ditangkap Polisi, Kasus Penipuan Tas Mewah Senilai Rp3,2 Miliar

Angela Lee Ditangkap Polisi, Kasus Penipuan Tas Mewah Senilai Rp3,2 Miliar

  • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Kabarviral, Jakarta  — Polda Metro Jaya resmi menetapkan selebgram dan artis Angela Lee sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan sejumlah tas mewah senilai Rp3,2 miliar. Angela Lee, yang sebelumnya hanya berstatus saksi, kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk peningkatan status saudari Angela Lee dari saksi menjadi tersangka, dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis.

Ade Ary menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada April 2017, ketika Angela Lee sering membeli tas mewah dari korban, yang berinisial FI, melalui perantara seorang saksi berinisial V. Pembayaran dilakukan dengan cara diangsur, yang awalnya berjalan lancar sehingga Angela Lee mulai bertransaksi langsung dengan FI.

“Karena terlapor pembayarannya bagus, maka terlapor langsung berhubungan dengan korban berinisial FI untuk membeli tas dengan cara pembayaran diangsur. Ada yang tiga kali, empat kali, dan lima kali, dengan total mencapai 15 buah tas berbagai merek dengan harga yang bervariasi,” jelas Ade Ary.

Namun, setelah menerima tas-tas tersebut, Angela Lee hanya membayar sebagian dengan cara angsuran, yakni satu kali angsuran untuk 11 tas, dua kali angsuran untuk 3 tas, dan tiga kali angsuran untuk 1 tas. Setelah itu, pembayaran berikutnya tidak dilakukan.

“Setelah menerima tas, Angela Lee hanya melakukan pembayaran sebagian, dan ketika ditagih, selalu menunda-nunda pembayaran. Hingga saat ini, pembayaran tidak juga dilakukan,” tambah Ade Ary.

Korban kemudian melakukan penyelidikan sendiri dan menemukan bahwa tas-tas tersebut ternyata telah dijual kembali oleh Angela Lee kepada pihak lain.

Polisi telah memeriksa lima orang saksi dan menyita 14 surat perjanjian jual beli antara korban FI dan Angela Lee, serta foto tas LV Messenger Bag yang menjadi salah satu barang bukti dalam kasus ini. Angela Lee dijerat dengan Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan dalam KUHP, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Tak hanya itu, nama Angela Lee juga sempat mencuat dalam penyelidikan kasus jaringan bandar narkoba internasional Fredy Pratama. Menurut Brigjen Pol Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Angela Lee termasuk dalam daftar nama yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.(Antara/red/isa)

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korupsi Pupuk Bersubsidi Bengkalis: DS Kembalikan Uang Negara, Dua Tersangka Masih Diam

    Korupsi Pupuk Bersubsidi Bengkalis: DS Kembalikan Uang Negara, Dua Tersangka Masih Diam

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • 0Komentar

    Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp497 juta dari DS (48), salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (29/7/2024). Sementara dua tersangka lainnya masih diam. PENGEMBALIAN kerugian negara tersebut dilakukan oleh DS yang didampingi oleh Horas Sitorus, anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, di Kantor […]

  • Proyek Dinsos Rohil Diduga Gagal Konstruksi, APMPHR Ancam Demo Kejati

    Proyek Dinsos Rohil Diduga Gagal Konstruksi, APMPHR Ancam Demo Kejati

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Bagan Siapiapi – Aliansi Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum Riau (APMPHR) kembali menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Rokan Hilir. Kali ini, fokus mereka tertuju pada sejumlah proyek fisik yang diduga gagal konstruksi. Ketua APMPHR, Rinto Ardiansyah, dalam keterangannya mengungkapkan kekecewaan atas kualitas pekerjaan yang terlihat semrawut dan tidak […]

  • 35 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Dumai 

    35 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Dumai 

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • 0Komentar

    DUMAI, KABARVIRAL – Sebanyak 35 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Depot Kemayan, Pahang, Malaysia, tiba di Pelabuhan Internasional Dumai pada Selasa (7/1/2025) pukul 16.05 WIB. Mereka dipulangkan menggunakan kapal Indomal Dynasty sesuai dengan surat resmi dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru bernomor 0035/WN/B/01/2025/07. Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi […]

  • HM Wardan Didepak Golkar Riau, Diduga Terkait Pencalonan Wakil Gubernur

    HM Wardan Didepak Golkar Riau, Diduga Terkait Pencalonan Wakil Gubernur

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • 0Komentar

    DPD I Partai Golkar Provinsi Riau resmi memberhentikan HM Wardan dari posisi Ketua DPD II Golkar Inhil. Keputusan ini diambil dalam rapat konsolidasi yang dipimpin Ketua DPD I Golkar Riau, Syamsuar, dan menunjuk Ikhsan sebagai Plt pengganti. DPD I PARTAI GOLKAR Provinsi Riau memutuskan untuk memberhentikan HM Wardan dari posisinya sebagai Ketua DPD II Golkar […]

  • ASN, TNI-Polri dan Pekerja Swasta Dapat THR! Tapi Ada Syaratnya..

    ASN, TNI-Polri dan Pekerja Swasta Dapat THR! Tapi Ada Syaratnya..

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA, KABARVIRAL – Kabar baik bagi jajaran aparatur negara! Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 akan segera cair. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3). Acara tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pendayagunaan […]

  • Dua Pelaku Penggelapan Motor di Bukit Kapur Dibekuk, Honda Supra GTR Dijual ke Sibolga

    Dua Pelaku Penggelapan Motor di Bukit Kapur Dibekuk, Honda Supra GTR Dijual ke Sibolga

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
    • 0Komentar

    Penggelapan motor Honda Supra GTR oleh dua pelaku di Bukit Kapur terungkap setelah karyawan swasta melapor ke polisi. YR dan PS ditangkap di Bathin Solapan dan Tapanuli Tengah, dengan motor dijual seharga Rp 6,1 juta. TIM unit Reskrim Polsek Bukit Kapur telah menangkap dua pelaku penggelapan sepeda motor di Bathin Solapan dan Tapanuli Tengah. Keduanya […]

expand_less