Breaking News
light_mode
Beranda » Tak Berkategori » Angela Lee Ditangkap Polisi, Kasus Penipuan Tas Mewah Senilai Rp3,2 Miliar

Angela Lee Ditangkap Polisi, Kasus Penipuan Tas Mewah Senilai Rp3,2 Miliar

  • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Kabarviral, Jakarta  — Polda Metro Jaya resmi menetapkan selebgram dan artis Angela Lee sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan sejumlah tas mewah senilai Rp3,2 miliar. Angela Lee, yang sebelumnya hanya berstatus saksi, kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk peningkatan status saudari Angela Lee dari saksi menjadi tersangka, dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis.

Ade Ary menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada April 2017, ketika Angela Lee sering membeli tas mewah dari korban, yang berinisial FI, melalui perantara seorang saksi berinisial V. Pembayaran dilakukan dengan cara diangsur, yang awalnya berjalan lancar sehingga Angela Lee mulai bertransaksi langsung dengan FI.

“Karena terlapor pembayarannya bagus, maka terlapor langsung berhubungan dengan korban berinisial FI untuk membeli tas dengan cara pembayaran diangsur. Ada yang tiga kali, empat kali, dan lima kali, dengan total mencapai 15 buah tas berbagai merek dengan harga yang bervariasi,” jelas Ade Ary.

Namun, setelah menerima tas-tas tersebut, Angela Lee hanya membayar sebagian dengan cara angsuran, yakni satu kali angsuran untuk 11 tas, dua kali angsuran untuk 3 tas, dan tiga kali angsuran untuk 1 tas. Setelah itu, pembayaran berikutnya tidak dilakukan.

“Setelah menerima tas, Angela Lee hanya melakukan pembayaran sebagian, dan ketika ditagih, selalu menunda-nunda pembayaran. Hingga saat ini, pembayaran tidak juga dilakukan,” tambah Ade Ary.

Korban kemudian melakukan penyelidikan sendiri dan menemukan bahwa tas-tas tersebut ternyata telah dijual kembali oleh Angela Lee kepada pihak lain.

Polisi telah memeriksa lima orang saksi dan menyita 14 surat perjanjian jual beli antara korban FI dan Angela Lee, serta foto tas LV Messenger Bag yang menjadi salah satu barang bukti dalam kasus ini. Angela Lee dijerat dengan Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan dalam KUHP, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Tak hanya itu, nama Angela Lee juga sempat mencuat dalam penyelidikan kasus jaringan bandar narkoba internasional Fredy Pratama. Menurut Brigjen Pol Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Angela Lee termasuk dalam daftar nama yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.(Antara/red/isa)

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelindo: Dumai Expo 2026 Momentum Strategis Bangkitkan Ekonomi Lokal

    Pelindo: Dumai Expo 2026 Momentum Strategis Bangkitkan Ekonomi Lokal

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Dumai– Momentum Hari Jadi ke-27 Kota Dumai dimanfaatkan Pemerintah Kota Dumai untuk mendorong geliat ekonomi dan kreativitas masyarakat melalui perhelatan Dumai Expo 2026. Kegiatan tersebut resmi dibuka oleh Wakil Walikota Sugiyarto di Taman Bukit Gelanggang, Senin (27/4), yang dirangkaikan dengan pagelaran seni budaya. Executive General PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 Dumai, Jonatan Ginting […]

  • Donald Trump Menang Pilpres AS 2024, Kalahkan Kamala Harris

    Donald Trump Menang Pilpres AS 2024, Kalahkan Kamala Harris

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – Calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump, diproyeksikan memenangi Pemilihan Presiden AS 2024, mengalahkan Kamala Harris, kandidat dari Partai Demokrat sekaligus petahana Wakil Presiden. Berdasarkan hitung cepat dari Fox News hingga sore ini (6/11) waktu Jakarta, Trump diperkirakan mendapat 277 suara elektoral, melampaui ambang batas 270 suara elektoral yang diperlukan untuk […]

  • Perampok BRI Link Pangkalan Kerinci Ternyata Sekuriti, Bukan Polantas!

    Perampok BRI Link Pangkalan Kerinci Ternyata Sekuriti, Bukan Polantas!

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2024
    • 0Komentar

      Kabarviral, Pelalawan – Aksi perampokan yang terjadi di BRI Link Jalan Seminai, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, akhirnya terungkap. Pelaku, yang awalnya dikira sebagai anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas), ternyata hanya seorang sekuriti. Pria berinisial FI ini ditangkap oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau dan Polres Pelalawan, Jumat (16/8/2024) pagi. FI […]

  • Bayar Hingga Rp5 Juta, 63 Orang Diamankan di Dumai, Diduga Hendak Berangkat Ilegal ke Malaysia 

    Bayar Hingga Rp5 Juta, 63 Orang Diamankan di Dumai, Diduga Hendak Berangkat Ilegal ke Malaysia 

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • 0Komentar

    kabarViral, Dumai — Aparat kepolisian dari Polsek Medang Kampai berhasil menggagalkan dugaan praktik perdagangan orang yang melibatkan puluhan calon pekerja migran ilegal di wilayah pesisir Kota Dumai, Riau. Sebanyak 63 orang diamankan saat hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi di kawasan Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Kapolsek Medang […]

  • Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant

    Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • 0Komentar

    DUMAI, (KABARVIRAL.CO) — Berangkat dari kepedulian terhadap isu bully dan mewujudkan lingkungan belajar yang nyaman, Persatuan Wanita Patra (PWP) PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai (Kilang Pertamina Dumai) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Dumai menggelar sosialisasi bertajuk “No Bully, Just Friendly: Hentikan Bullying, Mari Berteman”. Kegiatan ini diberikan pada siswa […]

  • APBD Dumai 2026 Disepakati Rp2,23 Triliun

    APBD Dumai 2026 Disepakati Rp2,23 Triliun

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • 0Komentar

      KABARVIRAL, DUMAI — Pemerintah Kota Dumai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-APBD dan PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan total nilai Rp2,23 triliun. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemko Dumai dan DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang […]

expand_less