Kepala Desa di Inhu Ditangkap, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba
- calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RENGAT, KABARVIRAL – Kepala Desa Dusun Tua, Samiun (39), ditangkap Polsek Kelayang, Kabupaten Inhu, Riau, karena diduga terlibat jaringan peredaran sabu. Polisi juga menangkap Ulis (37), rekan Samiun, dengan barang bukti sabu siap edar.
Seorang kepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap aparat Polsek Kelayang karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Oknum tersebut adalah Samiun (39), Kepala Desa Dusun Tua, Kecamatan Kelayang.
Alih-alih menjadi pelindung masyarakat, Samiun justru berperan sebagai pelindung bandar sabu di wilayahnya. Ia bahkan diduga meminta “jatah preman” dalam bentuk sabu untuk dikonsumsi pribadi.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka bersama dua orang lainnya.
“Tim Unit Reskrim Polsek Kelayang langsung diterjunkan ke lokasi. Saat petugas tiba di rumahnya, Samiun bersikap mencurigakan dan berusaha menghindar lewat pintu belakang,” ujar Misran, Sabtu (17/5/2025) malam.
Petugas kemudian mendapati tersangka tengah berupaya menyembunyikan satu paket plastik klip bening berisi sabu yang diletakkan di atas meja dapur. Samiun langsung diamankan untuk diinterogasi.
Dalam pemeriksaan awal, Samiun mengaku menerima sabu dari seorang bandar sebagai kompensasi karena membiarkan mereka beroperasi bebas di desanya. “Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan. Seorang kepala desa seharusnya melindungi masyarakat, bukan memberi ruang pada narkoba,” tegas Misran.
Pengembangan kasus kemudian membawa tim ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim. Di sana, polisi menangkap Maryulis alias Ulis (37), yang sebelumnya kabur menggunakan pompong atas perintah Samiun. Dari rumah Ulis ditemukan sabu siap edar, alat hisap, handphone, serta uang tunai Rp300.000 hasil transaksi narkoba.
“Ulis mengaku sabu itu diperoleh dari bandar yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Misran.
Saat ini, Samiun dan Ulis telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kelayang. Samiun dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Ulis dikenakan tambahan Pasal 114 ayat (1) karena terbukti mengedarkan narkoba.
“Polres Inhu berkomitmen membongkar jaringan narkoba tanpa pandang bulu. Siapapun pelakunya, termasuk aparat atau tokoh masyarakat, akan kami tindak tegas,” tutup Misran.**
Sumber: Goriau.com
- Penulis: Redaksi







