Polisi Ungkap Belasan Ribu SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau, Kasus Naik ke Penyidikan
- calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
- print Cetak

Ilustrasi perjalanan dinas
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus dugaan SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau. Polisi menemukan belasan ribu Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan.
DIREKTUR Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 128 saksi dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, 102 orang diperiksa saat penyelidikan dan 26 lainnya di tahap penyidikan.
“Pemeriksaan saksi diprediksi akan terus bertambah. Baru-baru ini kami memeriksa Kaharudin, yang merupakan PS Sekwan 2019-2020, serta dua kuasa pengguna anggaran (KPA), 12 PPTK, 5 orang dari PPATK, 3 honorer, Kasubag Perjalanan Dinas, Bendahara Pengeluaran, hingga Kasubbag Verifikasi,” jelas Kombes Nasriadi.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 304 SPJ awal. Namun, setelah kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, jumlah SPJ Perjalanan Dinas tahun anggaran 2020 dan 2021 melonjak drastis menjadi 12.604 SPPD fiktif.
Selain itu, data tiket yang telah diverifikasi pada maskapai Lion Group saat penyelidikan berjumlah 304 tiket. Setelah kasus naik ke penyidikan, jumlah tiket yang terindikasi fiktif melonjak menjadi 35.836 tiket. “Hal ini terindikasi fiktif, sehingga Ditreskrimsus Polda Riau akan melakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait,” tambahnya.
Dalam perkembangan kasus ini, nama Mantan Pj Wako Pekanbaru Muflihun ikut terseret. Ia sempat diperiksa beberapa waktu lalu namun mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Selasa (30/07/24) dengan alasan urusan keluarga. Pemeriksaan Muflihun dijadwalkan ulang pada Senin (05/08/24). Jika ia kembali mangkir, Polda Riau akan menjemput paksa Muflihun dengan mengeluarkan surat perintah.
Kasus ini terus dikembangkan oleh Polda Riau dengan harapan dapat mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik SPPD fiktif yang merugikan negara. (*/red/riauterkini)
- Penulis: Redaksi






