Pengunjung Sidang PN Pekanbaru Diamankan Karena Selundupkan Sabu untuk Terdakwa

 

Kabarviral, Pekanbaru – Seorang pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, berinisial DAK, diamankan petugas pada Selasa (10/9/2024) setelah mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu ke salah satu terdakwa. Upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh petugas pengawalan tahanan yang curiga dengan gerak-gerik DAK saat hendak memberikan kantong plastik kepada terdakwa.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, mengungkapkan bahwa dua orang telah diamankan terkait peristiwa tersebut. “Dua orang terduga pelaku penyelundupan sabu sudah kami serahkan ke pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Effendy, Selasa (10/9/2024).

Kejadian bermula ketika terdakwa berinisial AP alias Amor, yang baru saja menjalani sidang putusan terkait kasus narkotika, digiring kembali ke sel tahanan sekitar pukul 15.30 WIB. Amor yang divonis 18 tahun penjara dalam kasus tersebut mendapat pengawalan ketat dari petugas.

Saat Amor hendak dibawa ke sel tahanan, seorang pengunjung mendekati pagar pembatas dan mencoba menyerahkan kantong plastik berisi makanan dan sebungkus rokok kepada terdakwa. Petugas yang curiga langsung memeriksa barang tersebut.

Saat diperiksa, di dalam bungkus rokok ditemukan dua plastik kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu. “Melihat petugas memeriksa, DAK mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh petugas,” lanjut Effendy.

Petugas kemudian segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dan tak lama berselang, anggota dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru tiba di lokasi. Kedua orang tersebut langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.(red/isa)