Penggerebekan Rumah Bandar Narkoba di Dumai, Tim Polda Riau Bongkar Gerbang dengan Gunting Besi
- calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, Kabar Viral – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggeledah rumah seorang bandar narkoba besar di Jalan Rajawali Ujung, Kelurahan Laksmana, Kecamatan Dumai Kota, pada Selasa (05/11/2024). Penggeledahan ini terkait dengan penangkapan seorang bandar narkoba jenis sabu di Pekanbaru yang diketahui kerap memasok barang haram tersebut ke wilayah Dumai.
“Dari dulu, wilayah ini dikenal karena maraknya peredaran narkoba. Penangkapan bandar narkoba di Pekanbaru baru-baru ini mengarahkan kami untuk melakukan penggeledahan di sini,” kata Kombes Manang Soebeti, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, pada Rabu (06/11/2024).
Saat petugas tiba di rumah yang diduga sebagai markas besar bandar sabu tersebut, kondisi rumah kosong dan terkunci rapat. Tanpa ragu, tim Ditresnarkoba terpaksa memotong gembok pagar dan pintu rumah dengan gunting besi demi melancarkan penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan sebagai bagian dari penyelidikan intensif. Saat ini, rumah tersebut sudah dipasangi garis polisi, sementara pemiliknya telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Komisaris Besar Manang Soebeti mengatakan penggerebekan ini merupakan pengembangan kasus tiga pengedar narkoba yang ditangkap timnya beberapa waktu lalu.
“Sebelumnya kami menangkap tiga tersangka Hamda Gustiawan (36), M Sayuti (35), dan Hadi Wijaya (45), ketiganya warga Dumai,” kata Manang Soebeti.
Manang menjelaskan, tersangka Hamdan Gustiawan merupakan pecatan polisi.
“Tersangka HG ini merupakan pecatan Polisi. Pangkat terakhir Briptu, anggota Polres Kepuluan Meranti, dia dipecat tahun 2018,” beber Manang.
Rumah Eko Harya Pradita alias Eko Abud, di Kampung Dalam, Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana digerebek karena berdasarkan keterangan Hamdan Ia pernah mengirim barang haram sabu-sabu kepada Eko Abud sebanyak 800 gram.
“Jadi Hamdan itu pemasok kawasan Kampung Dalam di Dumai, kawasan yang peredaran narkobanya cukup tinggi dulu sebelum kami tertibkan,” lanjut Manang.
Alumni Akpol 2001 itu menegaskan bahwa akan mengejar Eko Abud yang saat ini bersembunyi dan melarikan diri.
“Kami pastikan akan mengejar pelaku-pelaku narkoba di Riau khususnya. Tidak ada tempat pelarian bagi perusak generasi bangsa,” tandas Manang.
Saat ini Tim Ditresnarkoba Polda Riau, telah menyegel rumah Eko Harya Pradita alias Eko Abud, di Kampung Dalam, Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.(red/isa)
Sumber: JPNN
- Penulis: Redaksi






